Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM Diserahkan ke Jaksa, Sucofindo dan Bea Cukai Terseret


SAMBAR.ID, PANGKALPINANG
– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).


Ketiganya merupakan tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026, masing-masing IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang.


Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta pengambilan sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag dan pengujian laboratorium cukup menggunakan satu kilogram sampel. IS juga diduga meminta agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif tidak dicantumkan dalam Certificate of Analysis (COA).


Permintaan tersebut diduga diakomodasi GP melalui proses pemeriksaan dan penerbitan Laporan Surveyor (LS) serta Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Sementara JK diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil laboratorium Bea Cukai telah mendeteksi kandungan LTJ dalam mineral yang akan diekspor.


Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 KUHP juncto ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, Penuntut Umum mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Kasus ini menjadi ujian serius terhadap integritas pengawasan ekspor mineral. Ketika hasil laboratorium mendeteksi kandungan LTJ, mengapa dokumen pemeriksaan dan persetujuan ekspor tetap diterbitkan? Jawabannya kini dinantikan melalui pembuktian di persidangan. (*)

Lebih baru Lebih lama