Tolak Permohonan RDP Keluarga Ayu Andira!, Dimana Fungsi DPRD Sulsel?

Ayah Ayu Andira, Bakri (baju batik) dan staf komisi A DPRD Sulsel, Muhlis (baju putih)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Terkait Permintaan/permohonan RDP dari keluarga Almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira yang meninggal secara tidak wajar di Mamasa Sulbar justru mengecewakan bagi keluarga korban. Kamis (08/09/2022). 


Pasalnya, permohonan RDP keluaraga Ayu Andira di DPRD Sulsel setelah dibahas di Komisi A namun batal dengan alasan bukan wilayahnya atau Lokasi Kasus (Lokusnya).


Hal itu membuat keluraga Ayu Andira, merasa sangat kecewa karena mereka mengharapkan RDP tesebut di DPRD Sulsel tapi tidak diterima 'ditolak'


Bahwa apa yang menimpa keluarganya merupakan hal yang berat karena menyangkut nyawa, baginya sebagai warga Sulawesi Selatan mengadukan masalahnya untuk mendapatkan solusi dan keadilan melalui DPRD Sulsel.

Baca Juga: Ombudsman Sulbar Koordinasi!, DPRD Sulsel Tindaklanjuti Laporan Keluarga Ayu Andira?

Sri Hastuti Ayu Andira (23) meninggal secara tidak wajar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), sejak 2020 lalu yang tidak diketahui keluraganya dan baru diketahuinya setelah sekitar bulan Juli tahun 2022 ini.


Bakri setelah mendegarkan lansung disampaikan oleh staf DPR Sulsel saat ditemui di depan Komisi A, Lantai 3, DPRD bersama media ini mempertanyakan terkait permohonan RDP tersebut.


"Baru tadi DPRD membahasnya di Komisi A, namun ini tidak bisa dilakukan RDP di DPRD Sulsel karena bukan wilayah Sulawesi Selatan lokusnya di Sulbar. DPRD Sulsel punya keterbatasan wilayah jadi saya sarankan permohonan ke DPR RI," jelas Muhlis selaku staf Komisi A Sulsel.


Sementara Bakri (71) ayah Ayu Andira mendengar hal itu justru sangat kecewa sembari mengatakan jika memang begitu hentikan saja, ia pun menekankan hukum adat disana dan di sini yang diterapkan.


"Kalau begitu hentikkan saja ini, kalau memang disana tidak terapkan adatnya kita terapkan adat kita di sini," kata Bakri saat mendengar perdebatan di depan ruang Komisi A Sulsel.

Baca Juga: Terus Berlanjut, Kerabat Ayu Andira Minta DPRD Sulsel Gelar RDP

Terkait hal itu, ditanggapi oleh, Syamsul Bahri, sapaan akrabnya Dzul sb, mempertanyakan tugas dan fungsi serta peran anggota DPRD Sulsel sebagai wakil Rakyat.


"Dimana fungsi dan peran Wakil Rakyat di sini, wakilku perpanjangan tangan masyarakat dan alangkah anehnya jika warga Sulawesi Selatan minta RDP di DPRD Sulawesi Barat,"tanya dia.


Dzul mengakui bahwa korban memiliki KTP Sulawesi Selatan begitu juga memilih anggota DPRD di Sulawesi Selatan bukan di Sulawesi Barat.


"Kami memilih wakil rakyat di Sulawesi Selatan bukan di Sulawesi Barat itu karena KTP ku di Sulawesi Selatan makanya kami minta RDP terkait kematian Ayu Andira jadi saya minta kepada DPRD untuk memfasilitasikan maupun pihak-pihak terkait di dalamnya karena pemerintah Sulsel maupun anggota DPRD kan bapak dan ibu kami disini," jelasnya.


Terkait surat yang dikasih masuk juga dianggapnya salah karena menggunakan cq., namun meminta agar DPRD maupun pihak terkait supaya dapat disosialisasikan cara membuat surat ke DPRD agar tidak salah.


"Saya juga menyayangkan bahwa surat yang kami masukkan ke DPRD dianggap salah karena di kopnya itu mengatakan kepada yang terhormat ketua DPRD Sulawesi Selatan cq. Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, jadi saya harap kepada pihak-pihak terkait yang ada didalamnya jika mau menbuat surat-menyurat kepada DPRD harus sosialisasikan dong jangan sudahpi kita menyurat kita cuma dipersulit, bilang salah suratnya atau bagaimana bilang saja bilang tidak mau kerja tidak usah banyak embel-embelnya," ujar Dzul sb

Baca Juga: Putusan MK: Dewan Pers Tidak Boleh Menentukan Peraturan Pers

Dzul juga menyebut kalau mau pemelihan orang Sulawesi Selatan yang ada di luar dipanggil pulang untuk memilih.


"Jadi misalnya kalau mau pemilihan Calon Legislatif mulai dari kota sampai Pusat orang Sulawesi Selatan dipanggil pulang untuk memilih yang ada di luar, giliran kita ada masalah di luar justru disuruh kita keluar melapor bagaimana caranya," tandasnya 


Ia juga menambahkan jika permohonan masyarakat harusnya diterima kemudian di sampaikan dengan koordinasi ke pihak DPR RI dan DPRD wilayah Sulbar.


"Kami pak warga Sulawesi Selatan Jadi kami pergi mengadu di sini khusus di DPRD Sulawesi Selatan Jadi kalau Bapak tidak terima permohonan kami di mana kami mengadu dan tidak mungkin kami mengadu di Sulawesi Barat karena bukan wakilku, jadi Apa fungsi dan peranan DPRD Sulsel," tutup Samsul kembali bertanya yang juga sebagai anggota Paralegal Besutan Law Firm Dr. Muhammad Nur,SH.,MH & Assciates (*)


Lebih baru Lebih lama