Kejati Sulteng Tunggu Hasil Hitungan Kerugian Negara Dari BPKP, Berikut Kasusnya

 



Caption: Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu/Ilustrasi 


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng 2020 total Rp 56 miliar.


"Saat ini tim penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati (Kasi Penkum) Sulteng Mohammad Ronald S.H, MH di hubungi di Palu, Senin (3/4/2023) kemarin.


Olehnya Kajati Sulteng, Agus Salim melalui Kasi Penkum kepada awak media menerangkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng ini senilai Rp56 Miliar, bukannya Rp 65 Miliar.


Caption: Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronal/F-Penkum Kejati Sulteng.


Sebelumnya tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.


Sementara itu pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberaoa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.


Diketahui penggeledahan tersebut di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023. ***


Sumber: Penkum Kejati Sulteng 



 

Lebih baru Lebih lama