Integritas Jaksa Terapkan Keadilan?, YLBH GKI SULSEL Apresiasi PN Sungguminasa!

Kamsiruddin, SE, SH., MH.,CPCLE., CPA.,CPM.,CML. 
Ketua YLBH GKI Sulsel 
SAMBAR.ID, GOWA, SULSEL - yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH GKI) Sulawesi Selatan Apresiasi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam putusan Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN.SGM.


Ketua YLBH GKI Sulsel, Kamsiruddin, SE, SH., MH.,CPCLE., CPA., CPM., CML. Mengatakan bersyukur dengan putusan majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Hasanuddin, SH., MH. Selaku Ketua PN Sungguminasa Kabupaten Gowa,


"Allhamdulilah, Team YLBH GKI Sulsel yg mendampingi klien sesuai dengan harapan , putusan majelis hakim pengadilan sungguminasa menerima pleidoi da mengabulkan,. terima kasih majelis dan allhamdulilah kami bersyukur kepada Allah swt, kami merasa puas dengan putusan," ucapnya.

Mengingat Tuntutan Jaksa 2 tahun 6 bulan penjara, namun masuki tahap pleidoi, hingga ditahap putusan menjadi 8 bulan dan sisa tahanan satu bulan lebih dengan rehab.

Berdasarkan putusan Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN.SGM. bahwa pledoi yang telah disampaikan diterimah, Terdakwa tetap menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar,"


Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan segala syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. 


Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dan Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta Hasil Asesmen Tim Medis BNN Balai Rehabilitasi Baddoka Provinsi Sulawesi Selatan.


Maka diperoleh kesimpulan bahwa Para Terdakwa ditemukan adanya suatu pola ketergantungan dan di dalam sarannya menyampaikan bahwa Para Terdakwa dianjurkan untuk di Rehabilitasi. 


Sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap Para Terdakwa di samping dijatuhi hukuman, Para Terdakwa dapat diperintahkan untuk tetap melanjutkan proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar,


Menurut Majelis Hakim dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, maka Para Terdakwa secara hukum patut mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas dan menurut Pasal 103 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: 1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.


Menyatakan Terdakwa I. Inisial IR, Terdakwa II. HR dan Terdakwa III. MY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Majelis saat Persidangan.


Sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua. "Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan," sambungnya.


Salah satu contoh, yang sempat dikutip dari berbagai sumber, kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa Menuntut 12 Tahun penjara kepada Richard Eliezer,  namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara (*)

Lebih baru Lebih lama