Kenaikan Harga Tiket Kapal Mulai Berlaku Bulan Depan, Berikut Penjelasan Kepala PT Pelni Baubau


Kepala PT. Pelni Cabang Baubau, Dicky Dermawandi. (Nandar/Sambar.id)

Sambar.id, Baubau, Sultra - Kenaikan harga tiket kapal penumpang, perintis, serta angkutan barang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dicky Dermawandi saat dikonfirmasi ulang via seluler oleh awak media, Jumat (16/6/2023).

"PT. Pelni selaku operator kapal penumpang dan perintis mendukung dan menjalankan kebijakan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Jadi kita masih tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut," ujar Dicky.

Perihal kenaikan tarif dasar kapal penumpang dan perintis serta angkutan barang tersebut, Kepala PT. Pelni Cabang Baubau menyampaikan bahwa penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 7 dan 8 tahun 2023.

Ia juga mengatakan, kenaikan tarif baru itu mulai diberlakukan untuk pembelian tiket kapal per 1 Juli 2023, sementara pembelian tiket di bulan Juni ini masih berlaku tarif yang lama.

Dicky menyebutkan, kenaikan tarif tersebut telah diatur dalam Permenhub, yang disesuaikan dengan mil laut atau jarak tempuh kapal. Prosentase kenaikan tersebut maksimal berada dikisaran 23 persen.

Sebagai contoh kata dia, tarif Baubau-Makassar sebesar Rp 153 ribu menjadi Rp 179 ribu harga yang baru, kemudian untuk rute Baubau-Surabaya tarif yang lama Rp 367.500,- harga baru sebesar Rp 442 ribu.

“Jadi kisaran prosentase kenaikannya maksimal 23 persen, sementara untuk besaran asuransi dan pas pelabuhan masih memakai tarif yang lama atau belum ada perubahan,” ujarnya.

Sejauh ini kata dia, sosialisasi penyesuaian tarif baru masih dilakukan pihaknya sebagai upaya agar seluruh masyarakat pengguna jasa kapal Pelni bisa mengetahuinya.

“Jadi, berkaitan dengan penyesuaian tarif baru kapal, kami sudah sepekan ini mensosialisasikan kepada agen-agen travel dengan memasang spanduk, banner, termasuk di Kantor PT. Pelni Cabang Baubau dan di pelabuhan," katanya.

"Bahkan juga kita adakan sosialisasi langsung dengan seluruh pimpinan agen travel kita yang di Baubau, Wanci (Wakatobi), dan Raha (Muna),” sambungnya.

Dikatakan pula, penyesuaian tarif kapal Pelni khususnya untuk tarif penumpang dan barang, kapal perintis baru dinaikkan setelah 21 tahun lamanya tidak ada penyesuaian. 

Sedangkan untuk kapal penumpang ekonomi, Public Service Obligation (PSO) sudah sekitar 6 tahun belum ada penyesuaian.

Penyesuaian tarif kapal yang sudah cukup lama baru dinaikkan itu, menurutnya juga sudah dipertimbangkan oleh pemerintah bagaimana penyerapan PSO bisa maksimal, akan tetapi juga tidak terlalu membebani masyarakat.

“Jadi, ada tarif untuk penumpang perintis, dan ada tarif penumpang ekonomi PSO. Untuk kapal perintis sendiri juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu,” tukasnya.

Reporter : Nandar
Lebih baru Lebih lama