Dugaan Jual Beli Lahan Transmigrasi UPT SP 2 Lampia, Warga Desak Pemerintah Tertibkan Penguasaan Lahan


SAMBAT.ID, LUWU TIMUR —
Penguasaan lahan transmigrasi di UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah bidang tanah yang semula diperuntukkan bagi peserta program transmigrasi disebut telah ditinggalkan oleh sebagian penerima, kemudian diduga beralih penguasaan kepada pihak lain.


Persoalannya bukan sekadar siapa yang kini menguasai tanah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: atas dasar hukum apa penguasaan tersebut berpindah, dan apakah setiap proses pengalihan telah sesuai dengan ketentuan program transmigrasi serta administrasi pertanahan?


Informasi mengenai dugaan jual beli, pengalihan, maupun penguasaan lahan oleh pihak lain hingga kini perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan. Namun, jika benar terdapat transaksi atas lahan transmigrasi tanpa prosedur yang sah, pemerintah tidak boleh membiarkannya menjadi praktik yang dianggap normal.


Pemerintah Diminta Buka Data


Warga meminta pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi transmigrasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh.


Setidaknya terdapat sejumlah hal yang harus dicocokkan secara terbuka:

  1. daftar resmi peserta transmigrasi penerima lahan;
  2. lokasi dan luas masing-masing bidang;
  3. status peserta dan keberadaan mereka saat ini;
  4. riwayat penguasaan setelah lahan ditinggalkan;
  5. dokumen jual beli, kuitansi, surat pengalihan atau dokumen lain;
  6. identitas pihak yang saat ini menguasai lahan;
  7. status hak atas tanah dan sertifikat apabila telah diterbitkan;
  8. peta kawasan serta batas UPT SP 2 Lampia;
  9. dasar hukum setiap perubahan penguasaan; dan
  10. ada atau tidaknya persetujuan maupun penetapan dari pejabat atau instansi yang berwenang.


Data tersebut penting untuk memisahkan antara hak yang sah, penguasaan faktual, dan dugaan transaksi informal.


Jangan Sampai Lahan Program Negara Menjadi Komoditas Bebas


Program transmigrasi bukan sekadar pembagian tanah. Di dalamnya terdapat penataan permukiman, penempatan peserta, pemberian atau pengaturan penguasaan lahan, serta tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Karena itu, tanah yang berada dalam kawasan transmigrasi tidak semestinya diperlakukan seperti komoditas biasa yang dapat diperjualbelikan atau dialihkan begitu saja tanpa memperhatikan status, peruntukan, dan ketentuan hukum yang melekat pada tanah tersebut.


Kerangka hukumnya perlu dilihat antara lain dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, serta ketentuan pertanahan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan aturan pelaksanaannya.


Dengan demikian, setiap dugaan jual beli atau pengalihan harus diperiksa berdasarkan status konkret masing-masing bidang. Tidak semua pengalihan otomatis merupakan pelanggaran, tetapi tidak pula setiap transaksi dapat dianggap sah hanya karena dibuat dalam bentuk kuitansi atau surat bawah tangan.


Dugaan Permainan Oknum Harus Dibuktikan


Kecurigaan warga mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari lahan transmigrasi yang ditinggalkan juga perlu dijawab secara objektif.



Pemerintah harus memeriksa siapa yang pertama kali menguasai lahan setelah ditinggalkan, siapa yang kemudian mengalihkan atau menerima penguasaan, berapa nilai transaksi apabila memang ada, serta dokumen apa yang menjadi dasar penguasaan tersebut.


Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, penyerobotan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul tuduhan liar terhadap pihak yang sebenarnya memiliki dasar hukum.


Cocokkan Data di Atas Kertas dengan Kondisi Lapangan


Warga tidak membutuhkan sekadar jawaban administratif. Mereka membutuhkan verifikasi lapangan.


Pemerintah perlu mencocokkan data peserta transmigrasi dengan peta kawasan, dokumen pertanahan, kondisi rumah, aktivitas penguasaan, tanaman atau usaha yang berada di atas tanah, serta keterangan warga sekitar.


Jika nama penerima dalam dokumen berbeda dengan pihak yang menguasai tanah saat ini, perbedaan tersebut harus dijelaskan.


Jika terdapat sertifikat, harus dipastikan bagaimana proses penerbitannya.


Jika terdapat surat jual beli, harus diperiksa siapa penjual dan pembelinya serta apakah objek transaksi memang dapat dialihkan secara hukum.


Jika hanya terdapat kuitansi, kuitansi tersebut tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai bukti kepemilikan tanpa pemeriksaan status hak atas tanah.


Pemerintah Jangan Hadir Setelah Persoalan Membesar


Kasus lahan transmigrasi tidak boleh dibiarkan menjadi konflik horizontal antara warga lama, peserta transmigrasi, dan pihak-pihak yang kemudian menguasai lahan.


Pemerintah harus hadir sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.


Karena itu, warga UPT SP 2 Lampia mendesak pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, pemetaan ulang bila diperlukan, serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan.


Jika benar terdapat pengalihan lahan yang tidak sesuai prosedur, proses tersebut harus dihentikan dan ditindaklanjuti berdasarkan hukum.


Sebaliknya, apabila penguasaan atau pengalihan ternyata memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah juga harus menjelaskannya kepada masyarakat secara terbuka.


Jangan Sampai Hak Peserta Hilang Tanpa Jejak


Pada akhirnya, persoalan UPT SP 2 Lampia bukan hanya mengenai sebidang tanah.


Ini menyangkut amanat program negara, kepastian hukum, perlindungan hak peserta transmigrasi, dan kredibilitas tata kelola pemerintahan.


Lahan yang disediakan melalui program negara tidak boleh kehilangan jejak administrasi hanya karena pemilik atau peserta meninggalkan lokasi.


Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar:

Siapa penerima awalnya? Siapa yang menguasainya sekarang? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana proses peralihannya?


Pemerintah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menjawabnya melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.


Jika semuanya sah, buka datanya.

Jika ada pelanggaran, tindak.

Dan jika ada hak peserta transmigrasi yang terabaikan, pulihkan sesuai hukum.


Catatan redaksi: Dugaan jual beli, pengalihan, penguasaan oleh pihak tertentu, maupun dugaan keterlibatan oknum sebagaimana disebut dalam tulisan ini merupakan informasi dan keluhan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi resmi. 


Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berwenang. Pihak-pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. (mj)

Lebih baru Lebih lama