Tolak Pasien Balita Jantung Bocor, Gempa Kecam RS. Stella Maris Makasssar

SAMBAR.ID, MAKASSAR, SULSEL - Hasil Investigasi Tim Pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia dengan Keluarga Balita Jantung bocor, Rumah Sakit (RS) Stella Maris Makassar menjadi harapan Ibu Husni Ibunda Balita Jantung Bocor.


Pelayanan kesehatan disaat Balitanya dalam keadaan darurat,yaitu saat balitanya mengalami sesak Nafas.


Namun Rumah sakit Stella Maris Makassar, abaikan kewajiban memberikan pertolongan pertama pada pasien dahulu, Langsung disuru pulang dengan alasan tidak ada alat,kata ibu Balita, Jumat 15 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Anggota Kodim 1408/BS, Kodam XIV Hasanuddin Evakuasi Bayi Jantung Bocor

Menerima laporan berdasarkan Hasil Investigasi Tim Pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia di rumah kediaman orang tua balita di Jalan Onta Baru,Kelurahan Mandala Kecamatan Mamajang, Makassar.


Hal itu membuat Geram Ketua Umum LSM Gempa Indonesia Amiruddin S.H Kr. Tinggi angkat Bicara Saat di jumpai Media ini mengatan Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. 


Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Baca Juga: RS Awal Bros Panam Pekanbaru Diduga Tolak Pasien Emergency Yang Hendak Melahirkan, Walau Sudah Pecah Ketuban

Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:

  1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 


Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga dikenal istilah gawat darurat. 

Baca Juga: Gegara Tak Mampu Bayar Persalinan, RS Tarumajaya Hospital Bekasi Tahan Ibu Bersama Bayinya

Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit.


Lanjut Kr. Tinggi, Mengacu pada pasal di atas, Balita Jantung Bocor dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. 


"Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit Stela Maris wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis," tulis Karaeng Tinggi dalam rilisnya, Minggu (18/06/2023)


Ia meminta agar Dinas kesehatan provinsi dan kota madya harus turun untuk proses rumah sakit Stella Maris atas penolakan ini agar ada evek jera. 


"Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat," Tutup Kr. Tinggi.


Catatan Balita penderita Jantung Bocor tesebut sekarang telah dirawat Insentif di Rumah Sakit Wahidin Makassar atas kerjasama Tim Pencari Fakta Dan salah satu Yayasan Rumah Dongeng.


Sekedar diketahui kini Balita tersebut sementara dirawat di RS Wahidin Makassar, untuk mendapatkan perawatan insentif. (Akmal/*)

Lebih baru Lebih lama