Beli Minyak Subsidi, Nelayan dan UMKM Wajib Kantongi Rekomendasi

BINTUHAN -Sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No 2 tahun 2023 tentang penertiban Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) pertalite untuk konsumsi tertentu seperti nelayan,petani dan UMKM , wajib memiliki rekomendasi dari dinas terkait.

Ini terungkap dari rapat secara virtual bersama kepala BPH Migas Erika Retnowati ,A,K,M,Si. Jum'at (13/10).

"Sesuai dengan arahan kepala BPH Migas, maka untuk petani, nelayan dan UMKM, apabila  ingin menggunakan BBM subsidi wajib memiliki rekomendasi dari dinas terkait . seperti nelayan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, petani dari Dinas Pertanian, dan UMKM dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Diksop UKM dan perindag)," ungkap Kadis perikanan Kaur,Misralman,SP. pada Pers Sambar.id.

Surat rekomendasi yang di keluarkan oleh OPD atau Dinas terkait berlaku selama tiga bulan. Setelah tiga bulan, nelayan,petani dan pelaku UMKM wajib memperpanjang kembali surat rekomendasi tersebut.


Rilis: Neti Dia Putri 
Lebih baru Lebih lama