Sambar.id, SUBANG, JABAR - Polsek Pusakanagara, Polres Subang terus gencar melaksanakan razia minuman keras (miras) diwilayah Hukum Polsek Pusakanagara, Senin (30/10/2023) sore.
Dalam razia tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan 110 botol miras jenis Ciu, sebelumnya dalam oprasi KRYD Mandiri yang dilakukan pada Senin (30/10/2023) siang, Polisi berhasil mengamankan 66 botol miras merk Anggur Kolesom.
Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H,M.M, CHRA mengatakan bahwa miras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu diberantas.
"Polsek Pusakanagara atas Perintah Bapak Kapolres Subang AKBP, Ariek Indra Sentanu, S.H, S.I.K. M.H, secara rutin terus melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras," tutur Kapolsek.
Selain itu Kapolsek mengatakan, minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi dan meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, polisi secara rutin akan terus menggelar razia miras.
"Kami terus melakukan razia di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras, hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras, bagi warung yang ditemukan menjual miras, akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti," tegas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek meminta kepada penjual miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut, apabila kedapatan masih menjual barang haram tersebut, pihak kepolisian akan tindak tegas dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkasnya. (*)