Sambar.Id, Buton Tengah, Sultra - Sungguh apes nasib Nasrullah, warga desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya karena berkawan dengan Nurdin.
Nurdin, diketahui merupakan salah satu mahasiswa di salah satu kampus di Buteng, yang beberapa waktu lalu sempat menanyakan perihal proyek pembangunan jaringan perpipaan sambungan rumah (SPAM) ke kepala desanya atas nama Rusdin.
Akibat rekannya menanyakan itu, Nasrullah sempat di datangi dirumahnya yang kemudian mendapatkan ancaman.
"Saya di datangi kades dirumah sekitar jam 7 pagi tanggal 25 Oktober. Dia (kades) sempat bilang ke saya katanya 'kalian mau naik ka ke dinas PU atau tidak?' lalu saya jawab kayaknya tidak jadi," cerita Nasrullah saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Senin (06/11/2023) malam.
Mendengar jawaban Nasrullah yang enggan ke dinas PU, sang kepala desa lalu mengeluarkan kalimat yang kurang elok dengan sedikit mengancam.
"Setelah kades dengar jawaban saya tiba-tiba dia bilang 'saya mau cabut siapa diantara 2 kaka mu yang sekarang sudah dapat sambungan ini," kata Nasrullah meniru perkataan sang kades.
Mendapat pertanyaan itu, Nasrullah, lantas terdiam dan tidak bersikap. Pada posisi itu, Nasrullah kemudian menjelaskan pada Rusdin, bahwa sebenarnya mereka hanya ingin tau berapa jumlah warga yang menerima manfaat dari proyek SPAM sekaligus ingin menanyakan syarat agar warga bisa mendapatkannya.
"Kami tanyakan itu karena ada rumah yang baru dibangun pondasinya dan belum jadi sebuah rumah tapi sudah disambungkan," ungkap Nasrullah.
Mendapat penjelasan itu, lantas kades pergi meninggalkan Nasrullah sembari mengeluarkan kalimat yang sebelumnya dilontarkannya.
Atas kejadian itu, Nasrullah menyayangkan sikap sang kades yang terbilang cukup arogan dan sangat tertutup.
"Kades ini kayaknya anti kritik," terangnya dengan singkat.
Menanggapi hal itu, salah satu praktisi hukum ikut memberikan komentar atas sikap sang kades. Syarifuddin S,H menilai, tindakan intimidasi terhadap kebebasan berekspresi serta menghalangi warga negara untuk mendapatkan informasi publik adalah bagian dari pelanggar hukum.
Hal itu tertulis Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta UUD nomor 12 tahun 2005 tentang konvensional hak-hak sipil dan politik sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 ayat 2 terkait semua orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat.
"Hal yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa ini adalah hal wajar setiap warga negara untuk mempertanyakan kejelasan terkait proyek danah hibah bantuan perpipaan SPAM itu," kata Syarifuddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Sambar.Id, jumlah penerima maanfaat dari proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di desa Morikana sebanyak 65 Kepala Keluarga (KK).
Angka itu menurun yang sebelumnya oleh pemerintah desa Morikana mengusul sejumlah 70 KK. Dana kegiatan tersebut bersumber dari DAK tahun 2023 yang berjumlah Rp 325.000.000.
Hingga berita ini terbit, kepala desa Morikana, Rusdin, belum dilakukan konfirmasi. Rencananya, awak media akan menemui sang kades pada Selasa (7/11/23) besok (Hanif).