Berhasil Amankan Para Tersangka TPPO, Kapolres Parimo Paparkan Kronologinya

 

Caption: Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr. SOU, Kasat Reskrim, AKP Anang Mustaqim S.STK, S.I.K didampingi Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A Turangan/F-Hms Res Parimo 


Sambar.Id, Parimo, Sulteng - Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong (Parimo) lagi menggelar press release tindak pidana perdagangan orang (TPPO) via aplikasi MiChat terjadi pada Jumat,19 Januari 2024, di Hotel Grand Mitra Masigi, Kecamatan Parigi, Parigi Moutong.


Agenda Press release pun dipimpin langsung Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr. SOU bersama Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Anang Mustaqim S.STK, S.I.K, Senin, (22/01/2023) sore.


Tak ketinggalan mendampingi PJU Kapolres, Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A Turangan, yang juga dihadiri oleh para awak media lokal di wilayah Parimo.


"Adapun kronologis kejadian perkara, yakni pada Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Sat Reskrim Polres Parimo (Opsnal) telah mengamankan pelaku tindak pidana perdangan orang yaitu melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat (hijau)," ungkap AKBP Jovan Reagan.


Pelaku dalam melakukan aksi prostitusi online tersebut, lanjut Kapolres berlangsung di Hotel Grand Mitra Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Parigi Moutong (Parimo), Sulteng.


Diketahui para tersangka melakukan prostitusi online dengan menyewa 3 kamar di Hotel Grand Mitra, Parimo sejak Sabtu,13 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 Wita, usai mendapatkan kamar para tersangka masing masing inisial FA, NS, MZA dan AMA menggunakan Aplikasi hijau via Handphone.


Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Anang Mustakim juga menerangkan bahwa dari akun aplikasi hijau itu para tsk mengirim foto bugil bersumber dari Google untuk menarik pelanggan, kemudian sembari menunggu ada orang membalas Chat dalam aplikasi.


"Para tersangka pun langsung membalas pesan singkat “ 700 full servis/bayar ditempat, Stay Hotel Grand Mitra, No anal No cun, Net 400 main santai “, sembari mengirimkan foto dari PSK dengan inisial IM, SB dan AM," terang Kasat Reskrim.




Usai terjadi kesepakatan dengan pelanggan, para pelaku share lokasi lokasi Hotel dan nomor kamar. sebelum melakukan hubungan sex, pelanggan wajib membayar tarif kencan PSK kisaran Rp 350 Ribu hingga Rp 400 Ribu, sekali kencan.


Dalam aksi prostitusi itu para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.


Sementara Kamar Hotel yang disewa oleh tersangka di Hotel Grand Mitra dalam melakukan aksi prostitusi ada sebanyak 3 kamar yakni Nomor 101, Nomor 103 serta Nomor 301 dengan harga sewa sebesar Rp 175 Ribu per malamnya.


Berikut biodata empat orang tersangka diantaranya ; Insial : FA, Asal Gorontalo, 28 Tahun, Pekerjaan sopir yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Kel. Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.


Kemudian Insial : NS, Umur 18 Tahun, pengangguran Beralamat di Desa Lakea Kecamatan Tolangohula, Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, AMA, 18 Tahun, pengangguran Beralamat di Kelurahan Gulomo Selatan Kecamatan Tanggida’a Kota Gorontalo.


Dan terakhir Insial, MZA, 24 Tahun, pengangguran, beralamat di Kelurahan Dembe Jaya Kecamatan, Kota Utara Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.


Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yang memanfaatkan Aplikasi MiChat (Hijau) untuk menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada calon pelanggan.


Babuk yang diamankan dari tangan tersangka yakni diantaranya, 7 (tujuh) buah alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra. Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta 5 (lima) unit HandPhone.


"Pasal yang diterapkan dikenakan, asal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Parimo.


Olehnya para pelaku dijeratkan, Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan kurungan selama 1 tahun. (Ibra/Red)


Source: Humas Polres Parimo 

Lebih baru Lebih lama