Korban Pemukulan di Exbar Bukan Anggota LMP Mada Babel dibawah H.Adek Erfil Manurung, SH

Sambar.id Bangka Belitung - Rizal Efendi dan Kasrin Hasan Selaku sesepuh dan pengurus LMP Markas daerah Babel saat dihubungi awak media melalui WhatsApp pertama-tama menyampaikan keprihatinannya atas aksi pemukulan terhadap Iin saudara kandung Ferry Irawan diduga dilakukan oleh oknum TNI sehingga membuat saudara Iin terluka dikepala, Rabu (03/01/2024)


Kami juga mendengar dan membaca bahwa pemukulan sdr.Iin di salah satu pusat hiburan di kota Pangkalpinang pada saat perayaan menyambut malam  tahun baru 2024  itu, dikaitkan dengan nama organisasi besar dan harum yakni laskar Merah Putih yang sangat kami cintai.


"Saya selaku dewan penasihat laskar Merah Putih yang sah dibawah Ketum H.Adek Erfil Manurung,SH  menjelaskan bahwa Sdr.Iin ini  bukan bagian penggurus ataupun anggota LMP yang kami bina dan naungi." Jelas Rizal.


Namun kami sebagai pengurus LMP Babel menyayangkan rekan- rekan yang bereforia pada saat itu membuat suasana menjadi ribut dan menyebabkan terjadi  korban pemukulan yang tidak lain dan tidak bukan adalah adik kandung Rekan Ferry Irawan yang dulunya adalah juga mantan  ketuamada LMP Babel yang kami pimpin sampai dengan saat ini."


Namun setelah kejadian justru nama besar LMP yang digunakan oleh pihak Iin dan kawan - kawan membuat heboh media diBabel ini.


Sekali lagi sekedar mengklarifikasi kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung bahwa kami ingin siapapun terkait peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan  oleh oknum Anggota TNI tersebut.


segera  diusut tuntas dan sekali lagi bahwa sdr.Iin bukan bagian dari penggurus LMP Babel dibawah Ketum H.Adek Erfil Manurung, SH.  Nama baik LMP tetap harus kita jaga supaya  harum dan eksis sebagai kontrol sosial masyarakat diBabel ini dan masyarakat bisa mengetahui bahwa saat ini ada dualisme LMP di Indonesia.


Kami LMP Markas daerah Babel  dipimpin oleh sdr.Kadrik (Johan) ,SH. selaku Kamada LMP Babel periode 2022-2027 dibawah Ketum H.Adek Erfil Manurung , SH dengan SKTBH no.0000978/AH.01.08 tanggal 30 September 2020 dari kementrian Hukum dan HAM RI.


"kepada pihak berwajib untuk  menyelesaikan kasus ini dengan tuntas tanpa ada tebang pilih siapapun korban baik dari kalangan masyarakat umum ataupun anggota LSM/ ormas dan kita harus menghormati proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini." tegas Kasrin Hasan Selaku wakamada LMP Babel.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama