LSM GeRak Sorot Pembibitan Ayam Cipunagara

Sambar.id, SUBANG, JABAR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GeRak) soroti adanya dugaan penjualan telor infertil yang dilakukan oleh oknum pengurus PT Japfa Compeed Tbk, salah satu perusahaan pembibitan ayam yang berada di wilayah Kecamatan Cipunagara.


Telur infertil sendiri adalah telur yang tidak berhasil menjadi ayam dalam proses pengeraman atau juga disebut telur buangan. Dan telur infertil tidak untuk dikonsumsi karena mengandung e-coli dan salmonella. Karena bakteri itulah telur infertil cepat membusuk, dan oleh  perusahaan itu dijadikan limbah yang harus dimusnahkan.

Ketua LSM GeRak Amat Suhenda sangat menyayangkan adanya dugaan penjualan telor infentil  yang dilakukan oleh oknum
petugas PT Japfa Compeed Tbk. Ia mengungkapkan, telur infertil ini seharusnya dimusnahkan bukan untuk di jual apalagi dijadikan bahan baku pembuatan Bolu atau Roti. Karena kelayakan telur tersebut hanya bisa didiamkan selama maksimal 2 (dua) hari," ujar Amat Suhenda.

"Telor infertil ini jelas sangat membahayakan bagi konsumen, karena rentan memicu gangguan pada ginjal, radang usus, dan gangguan pencernaan dan penyakit lain. Terlebih pada ibu hamil, bisa memicu keguguran dan kecacatan pada janin," ucapnya.

Amat GeRak sapaan akrab Amat Suhenda menjelaskan, dalam perihal ini ada Larangan menjual telur HE (Hatched Egg) diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 diatur tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Larangan tersebut ditegaskan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan melarang penjualan telur terunas (HE) dan telur infertil. Hal ini dituangkan dalam Surat Nomor 28173/PK.020/F/04/2020. Serta Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2017 Pasal 13 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan terlur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi," ujar Amat GeRak.

Lebih lanjut Amat GeRak mengatakan, adanya dugaan penjualan telor infentil oleh oknum ini atas laporan warga ke kami, kami pun meminta klarifikasi atas dugaan penjualan telor infentir kepada pihak perusahaan sdr Herwanto melalui  via WhatsApp akan tetapi tidak ada respon.

"Atas perihal tersebut melalui Media ini kami dari LSM GeRAK meminta kepada pihak Kepolisian  agar segera ada penindakan hukum baik kepada perusahaan dan atau kepada yang diduga oknum dari perusahaan tersebut, demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, apalagi ada informasi telur infertil tersebut diduga dijual kepada Perusahaan yang bergerak dalam pembuatan Roti dan Bolu disekitar Wilayah Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang sehingga dampaknya akan berimbas kepada kesehatan warga.

"Dengan kata lain kami mengecam terjadinya dugaan memperjualbelikan Telur Infertil dipasaran baik skala kecil apalagi skala besar, dan Penindakan hukum harus segera dijalankan demi dan untuk tegaknya hukum serta demi kesehatan keselamatan masyarakat yang terimbas dampak mengkonsumsi telur infertil," pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan pihak PT Japfa Compeed Tbk tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (*)
Lebih baru Lebih lama