Pastikan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Sesuai SOP, Sat Intelkam Kunjungi KPU Baubau

Personil Sat Intelkam Polres Baubau saat diskusi bersama pihak KPU Kota Baubau.

Sambar.id, Baubau, Sultra - Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Baubau adakan diskusi tatap muka bersama Kasubag Logistik KPU Kota Baubau, Muhammad Akib Ramadhan pasca penyortiran dan pelipatan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada Selasa (23/01/2024).

Hal itu dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Baubau untuk memastikan bahwa penyortiran dan pelipatan logistik (surat suara) sudah sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Akib menyampaikan, KPU Kota Baubau sebelum melakukan pelipatan logistik (surat suara) maka terlebih dahulu melakukan penyortiran melalui para petugas sortir dan lipat.

"Hal itu bertujuan agar kita dapat mengetahui surat suara yang rusak saat proses pencetakan, baik itu rusak yang masih dapat digunakan atau pun rusak yang tidak bisa lagi digunakan," ujarnya.

Kasubag Logistik KPU Baubau juga menjelaskan tentang surat suara rusak saat pencetakan yang tidak bisa di gunakan yaitu sebagai berikut:

1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda seperti: 
- Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
- Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
- Nama dan logo Partai Politik (Parpol) tidak lengkap/tidak jelas.
- Logo KPU tidak jelas.
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut/kolom foto/kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
- Foto calon/pasangan calon buram/berbayang.
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar Parpol peserta Pemilu

2. Surat suara cacat saat pencetakan namun masih layak dan bisa digunakan, yakni:
- Terdapat bintik/noda/cipratan tinta atau beberapa bagian di luar area pencoblosan.
- Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambing partai dan nama partai.
- Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian foto, nama calon dan nama partai tetap utuh.
- Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.
- Terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.

Pada kesempatan itu, Sat Intelkam Polres Baubau juga menyampaikan beberapa himbauan kepada pihak KPU Kota Baubau bahwa apabila tidak dilakukan penyortiran surat suara dengan maksimal dan langsung di lakukan pelipatan, maka besar kemungkinan akan terjadi keributan saat tahap pemungutan suara di TPS sehingga hal ini akan berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
 
Sat Intelkam Polres Baubau juga mengatakan bahwa dalam penyortiran dan pelipatan surat suara apabila tidak dilakukan pengawasan secara maksimal, maka besar kemungkinan petugas tenaga penyortiran dan pelipatan surat suara melakukan hal negatif.

Salah satunya misalkan dengan cara mengambil/mengantongi surat suara untuk di berikan kepada baik Parpol, Caleg maupun Tim Pemenangan Capres/Cawapres dengan tujuan agar dapat dilakukan pencetakan surat suara yang kemudian dibagikan kepada simpatisan sehingga.

"Kalau tidak awasi dan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka ini bisa menjadi isu nasional yang berdampak pada kegagalan Pemilu Tahun 2024," ujarnya.

Saat diskusi tatap muka tersebut, Kasubag Logistik KPU Kota Baubau merespon dengan baik pesan yang telah disampaikan oleh Sat Intelkam Polres Baubau, terkait kerawanan pasca sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu Tahun 2024. (Tim Media)
Lebih baru Lebih lama