SAMBAR.ID// PANGANDARAN, JABAR - Oknum Kepala Desa Sindang jaya, Kecamatan Mangun Jaya, Kabupaten Pangandaran, telah melakukan penyalahgunaan kendaraan satu unit motor Dinas inventaris kantor
Dari hasil Informasi yang di himpun di lapangan pada hari, Sabtu (30/03/2024), tim awak media sambar.id mendapatkan bukti dari si penerima mengatakan,"bahwa motor dinas sudah berpindah tangan diduga dengan cara digadaikan sebesar Rp. 12 juta, faktanya identitas kendaraan dinas inventaris kantor (pelat merah), adapun jenis kendaraan tersebut merk Yamaha N Max," kata tim awak media dari keterangan si penerima gadai
Akhirnya kecurigaan pun muncul dari warga dan staf desa merasakan ada kejanggalan, setiap kali pak lurah datang ke kantor tidak menggunakan kendaraan motor inventaris kantor, dengan alasan motor tersebut sedang di service, anehnya sudah hampir sebulan lamanya tidak pernah di bawa ke kantor, dan sementara kondisi motor masih layak pakai tidak satu kekurangan apapun atau kerusakan yang fatal," jelasnya."Dari keterangan selanjutnya, uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online oleh oknum kepala desa," tutur si penerima gadai.
Hal tersebut harus di tindak tegas atau di laporkan pada pihak yang berwajib, karena ini salah satu contoh pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya dalam mengemban amanah bagi warga masyarakat," tutupnya
(David emman)