Sambar.Id, Palu, Sulteng - Ramai menjadi Pro dan kontra, adanya skeptìs tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan Ramadhan 1445 Hijriah, yang di dalamnya terdapat point mengatur tentang penggunaan pengeras suara (Toa) di Masjid dan Mushola.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Drs. H. Ulyas Taha, M.Pd kepada awak media ini, Senin, (11/8/2024) Siang.
Pandangan skeptis ini tak terkecuali datang dari anggota DPD-RI (misal anggota DPD-RI Aceh). Bahkan dengan lantang dia berkata bahwa Menteri Agama (Menag) jangan coba-coba menggangu Kerukunan Umat Beragama yang sudah terpelihara selama ini.
Mungkinkah anggota DPD-RI itu selama ini lagi tidur dan kalaupun bekerja sesuai dgn status keanggotaannya namun dia tdk faham mengenai tugas dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal apa yang dilakukan oleh Menteri Agama termasuk ketika saat ini Umat Islam akan menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan adalah memastikan bahwa puasa yang ditunaikan Umat Islam tidak terlepas dari mengejewantahkan perintah Allah SWT agar manusia menggapai derajat taqwa.
"Hakekat Taqwa bagi muslim paripurna adalah tidak,sekedar melahirkan kesholehan pribadi tapi juga kesholehan sosial, sebagai wujud dan hakekat Islam Rahmatan Lil-alamin"ujar Kakanwil.
Oleh sebab itu, sesungguhnya dimensi tugas Kementerian Agama lebih pada dimensi sosial dan tentu berbeda dgn anggota DPD-RI yang tadi itu lebih cenderung pada dimensi politik.
Berkaitan dgn penggunaan pengeras suara di Masjid, ingin kami tegaskan bahwa Menteri Agama tdk melarang tapi MENGATUR PENGGUNAANNYA, agar tidak ada yang merasa "terganggu".
Artinya jika ada disebuah komunitas kampung yang semuanya sepakat menggunakan pengeras suara luar selama 1x24 monggo selama tidak ada yang keberatan karenanya, sebab setiap orang pasti akan berbeda perasaannya meskipun dia seorang muslim, apalagi non-muslim.
"Untuk itu kami mengimbau kepada kita terutama tokoh dan yang ditokohkan utk senantiasa memberikan teladan kepada umat dan menjelaskan secara proposional tentang problem keummatan, sehingga Umat kita tercerahkan bukan justru "membakar emosi umat", pintanya.
"Segenap Jajaran Kementerian Agama wilayah Sulawesi Tengah mengucapkan Mohon maaf lahir dan bathin. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H", imbau beliau. (**).