Bidkum Polda Sulbar Laksanakan Penyuluhan Hukum kepada Personil Polres Mamasa

Sambar.id, Mamasa _ Polres mamasa menerima Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Bidkum Polda Sulbar, Penyuluhan hukum  dengan penyampaian Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.


Mengawali kegiatan Kabag SDM polres Mamasa Kompol Darius  mengatakan, kami menyambut baik kedatangan tim dari Bidkum Polda Sulbar 


semoga dengan kehadiran Tim Penyuluhan Hukum Bidang Hukum Polda Sulbar serta penyuluhan materi yang dipaparkan kiranya dapat menambah wawasan kami dalam memahami kedua Peraturan Kepolisian Negara RI tersebut. “ tutur Kabag SDM


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi,dan memaparkan pentingnya hubungan kerja sama antara Polri dengan instansi / pihak lainnya dalam menunjang Tugas Operasional Kepolisian 


Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan,Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, dijelaskan bantuan hukum dapat diberikan oleh Polri kepada Anggota Polri dan keluarga Polri yakni Isteri, anak kandung, anak angkat dan orang tua serta purnawirawan Polri sendiri, penanganan perkara dapat berupa perkara pidana, perkara perdata dan khususnya bagi anggota Polri yakni pelanggaran disiplin dan Kode Etik.

Lebih baru Lebih lama