TIMIKA, Sambar.id.com - Setelah mediasi dan negosiasi alot selama dua hari, Solidaritas Jasa Rental - Ojek Timika dan Maxim akhirnya capai kata sepakat, Selasa (7/5/2204).
Perwakilan kedua pihak telah menandatangani empat poin kesepakatan
"Kami punya empat kesepakatan, terhadap permintaan pemasangan stiker ini kami penuhi untuk dipasang di kiri kanan pintu. Dan itu akan langsung disosialisasikan ke semua driver maxim tanpa terkecuali, agar segera dipasang," kata Kuasa Hukum Maxim Ria Aritonang usai mediasi di Polres Mimika, Selasa (7/5/2024).
Kesepakatan kedua yakni pengoperasian Maxim dibatasi di titik-titik tertentu. Driver Maxim bisa menjemput penumpang tapi hanya boleh di pertigaan masuk Bandara. Mengantar, bisa sampai ke area terminal penumpang.
"Ketiga, mengenai regulasi tarif, nanti akan ada surat edaran dari dinas perhubungan terkait dengan tarif ini berapa yang akan diterapkan. Kami masih menunggu keputusan dari Dishub. Sementara kami tetap bisa beroperasi jika per hari ini stiker sudah terpasang," jelasnya.
"Jadi, kalau stiker sudah dipasang langsung bisa beroperasi. Mengenai tarif masih pakai tarif lama sampai regulasi tarif yang baru keluar," lanjutnya.
Selain itu, Solidaritas Jasa Rental dan Ojek Timika telah berjanji tidak melakukan tindakan anarkis terhadap driver Maxim yang belum memasang stiker.
"Seluruh mobil yang tergabung dalam maxim. Wajib pakai stiker dan tidak boleh beroperasi sebelum pasang stiker," kata Ketua Solidaritas Jasa Rental dan Ojek Timika, Firman.
Kasie LLAJ Dinas Perhubungan Fredy Richard Saija menyebut akan membuat surat edaran bupati tentang tarif dasar.
"Kami akan buat edaran bupati tentang tarif dengan data pendukung dari mereka. Maxim dan Rental data kendaraan yang terdaftar dan yang sah berapa . Kami tidak bikin Perda tapi bikin edaran bupati tentang tarif dasar," katanya.
"Kita hitung per kilo meternya berapa, keuntungan sopir, pendapatan sopir dan spare partnya dengan kebutuhan ekonomi di sini," pungkasnya.
Rilis:joko lelono