SAMBAR.ID// Pasuruan-Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika tembakau sintetis melalui dua tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Penangkapan dilakukan di Tree Park Residen, Serpong dan dilaporkan pada Kamis (17/05/2024).
Pihak berwenang, termasuk Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., dan KASAT RESNARKOBA Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan mendetail mengenai operasi penangkapan narkotika di Tangerang Selatan.
Dua tersangka berinisial A.F (23) dan M.R (20) diamankan bersama tembakau sintetis seberat ± 2 kg pada penangkapan pertama yang dilakukan pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di daerah BSD-Serpong, Tangerang Selatan. Sementara itu, pada penangkapan kedua yang dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap tersangka berinisial M.A (22) dengan barang bukti seberat ± 1,6 kg tembakau sintetis dan 6 gram serbuk MDMA-4en-PINACA (bahan pembuat ekstasi). Pihak berwenang juga menemukan sebuah laboratorium produksi narkotika jenis sintetis di apartemen yang dikuasai oleh M.A.
Menurut Kapolres AKBP Ibnu Bagus Santoso, operasi penangkapan berhasil menyita total 24 kg tembakau sintetis beserta bahan kimia dan peralatan untuk memproduksi narkotika sintetis. Barang bukti lain yang berhasil disita meliputi plastik berisi serbuk dan cairan yang diduga sebagai bibit sintetis, tabung kaca, botol spray, dan kompor listrik. AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., dari Kasat Resnarkoba, mengklaim bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari bahaya narkotika dan total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diduga bahwa para tersangka menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Jaringan peredaran narkotika ini dikhawatirkan mencakup wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta pulau Jawa dan Sumatera. Pihak kepolisian masih mengincar DPO berinisial D alias C yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah yang diawasinya dan memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. (R1angga)