Polemik Pergantian Pimpinan DPRD Tojo Una-Una, Pemprov Sulteng Tegaskan Proses Sesuai Prosedur Hukum

KEPALA BIRO HUKUM Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si./F-IST Doc Pribadi.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna). Langkah ini diambil guna menanggapi pemberitaan di media daring yang mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme proses pemberhentian tersebut.


Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., Rabu, (19/8/2026) menegaskan bahwa Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah terkait mekanisme pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meneruskan Arahan Kementerian Dalam Negeri


Adiman menjelaskan, penerbitan surat penjelasan oleh Gubernur Sulteng merupakan tindak lanjut atas mandat dari Pemerintah Pusat. Hal ini merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tertanggal 7 Juli 2026, khususnya pada Poin 7.


Sesuai arahan Mendagri, Gubernur bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk memberikan penjelasan resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Pemprov Sulteng kemudian menindaklanjutinya melalui Surat Gubernur Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tertanggal 28 Juli 2026.


"Substansi penjelasan dalam Surat Gubernur seluruhnya mendasarkan pada ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD," tegas Adiman.


Kewenangan Partai Politik dan Sifat Proses di DPRD Lebih lanjut, Pemprov Sulteng menggarisbawahi bahwa pengisian, pemberhentian, maupun pergantian Pimpinan DPRD pada dasarnya merupakan hak dan kewenangan internal partai politik pengusung. 


Ketentuan ini diatur dalam: UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No. 12 Tahun 2018.


Berdasarkan aturan teknis tersebut:


Hak Usul Parpol: Pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD harus didasarkan pada keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan. Pengganti yang ditunjuk pun wajib berasal dari fraksi atau partai politik yang sama (Pasal 36 Ayat 3 huruf b PP 12/2018).


Proses Administratif: DPRD maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah keputusan internal partai politik yang sah.


Peran Paripurna DPRD dan Pemerintah Daerah dalam hal ini bersifat administratif untuk meneruskan usulan pengesahan.


Ketentuan Kuorum Rapat Paripurna: Mengenai syarat kuorum 2/3 anggota DPRD sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 huruf b PP 12/2018.


Adiman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bentuk penghormatan tata tertib terhadap lembaga DPRD, tanpa menghilangkan substansi bahwa keputusan dasar pemberhentian berada di tangan partai politik.


Imbauan Jalur Keberatan


Merespons adanya perbedaan pandangan atau pihak-pihak yang keberatan atas pergantian pimpinan maupun penugasan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Tojo Una-Una, pihak Pemprov Sulteng mengimbau agar mekanisme penyelesaian dilakukan melalui jalur yang tepat.


"Jika ada pihak yang merasa keberatan atas proses pergantian pimpinan maupun alat kelengkapan dewan, seyogianya mekanisme tersebut disampaikan dan diselesaikan di internal partai politik yang bersangkutan sesuai mahkamah partai atau ketentuan partai, bukan meragukan proses administrasinya yang sudah berjalan sesuai prosedur perundang-undangan," tutup Adiman.**/Red.

Lebih baru Lebih lama