SAMBAR.ID// Pangkalpinang - Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Sahrun, mengungkap adanya praktik penambangan timah ilegal yang merajalela di wilayah Bangka Belitung. Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Sahrun mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah izin pertambangan yang dikeluarkan dengan jumlah operasi penambangan yang sebenarnya.
"Ada 40 izin pertambangan yang diberikan, namun di lapangan ditemukan lebih dari 300 operasi penambangan," ungkap Sahrun. "Ini sangat memprihatinkan, karena setiap izin hanya diperbolehkan memproduksi 2 ton timah per bulan. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas praktik ilegal ini?"
Praktik penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Luas lahan kritis akibat aktivitas pertambangan terus bertambah, mengancam ekosistem dan mata pencaharian masyarakat.
"Bangka Belitung adalah penghasil timah terbesar di Indonesia, namun ironisnya, kita justru dirugikan oleh praktik ilegal ini," tegas Sahrun. "Kita harus bersatu untuk menghentikan praktik ini dan mengembalikan kejayaan Bangka Belitung
DPRD Babel mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal. Selain itu, DPRD juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan yang telah dikeluarkan.
"Kita perlu melakukan reformasi total dalam pengelolaan sektor pertambangan," ujar Sahrun. "Semua pihakv harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi."
(TIM)