Sambar.id, Pandeglang, – Skandal terkait pelelangan parkir di Pandeglang semakin mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama aktivis sosial yang menilai adanya indikasi penyimpangan dalam prosesnya. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang diduga memilih bungkam terkait isu yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan infrastruktur transportasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum. Tidak hanya sebagai sarana pergerakan, jalan juga menjadi elemen penting dalam mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan dan pemeliharaan jalan harus dilakukan secara optimal demi kepentingan publik.
Akhmad Rizky, seorang Aktivis Sosial Kemasyarakatan di Banten, menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dijelaskan bahwa ruang jalan adalah bagian dari jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Ruang ini mencakup area yang digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk pejalan kaki, pengendara sepeda, dan kendaraan darurat.
“Dari segi teknis, fungsi ruang jalan di tepi jalan sangat krusial. Ruang ini tidak hanya menyediakan tempat bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda, tetapi juga memberikan akses bagi kendaraan darurat yang memerlukan jalur cepat dalam situasi mendesak. Jika ruang jalan tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat mengakibatkan penurunan keselamatan bagi semua pengguna jalan,” ujar Rizky.
Terkait wacana pelelangan parkir di tepi jalan, Rizky menjelaskan bahwa ruang jalan yang dapat dilelang adalah ruang yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti area privat atau ruang jalan yang tidak terhubung dengan jaringan jalan umum. Selain itu, ruang jalan yang telah mengalami perubahan fungsi juga dapat menjadi objek lelang, misalnya yang telah dialihkan menjadi ruang terbuka hijau atau fasilitas umum lainnya.
Namun, Rizky menekankan bahwa dalam proses pelelangan ruang jalan, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Fungsi jalan sebagai infrastruktur transportasi tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan bertanggung jawab memastikan bahwa setiap pelelangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tetap menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan memiliki konsekuensi serius,” pungkas Rizky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan parkir ini. Publik pun menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menanggapi isu yang telah menjadi perhatian luas ini.