Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan NFCC Malaysia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Kejahatan Keuangan


Sambar.id, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis, 15 Mei 2025, menerima kunjungan kerja dari delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia. Kunjungan ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama bilateral dalam pemberantasan kejahatan keuangan dan pemulihan aset. Pertemuan tersebut menghasilkan diskusi konstruktif dan membuka peluang kerja sama yang lebih konkret di masa mendatang.

 

Kepala BPA, Dr. Amir Yanto, menyambut baik kunjungan ini sebagai momentum untuk bertukar pengalaman dan informasi terkait penanganan aset, pertukaran informasi hukum, serta menjajaki peluang kerja sama dalam penegakan hukum lintas negara. NFCC, sebagai lembaga koordinator penegak hukum Malaysia dalam menangani kejahatan keuangan, memiliki pengalaman dan keahlian yang berharga dalam bidang ini.

 

Ketua Pengarah NFCC, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil, memaparkan struktur, fungsi, dan peran NFCC dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan keuangan di Malaysia. NFCC memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penegakan hukum terpadu untuk menangani berbagai kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan korupsi. NFCC juga akan diberi mandat untuk menangani pengelolaan aset yang disita dan dirampas.

 

Delegasi NFCC menunjukkan ketertarikan terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia, teknologi pencatatan barang bukti, dan manajemen pemulihan aset di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki praktik dan sistem yang patut dipelajari dan diadopsi oleh negara lain.

 

Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai topik strategis, termasuk peralihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pertemuan ini juga membahas praktik pemulihan aset di masing-masing negara, termasuk pengelolaan aset kompleks seperti kapal dan mata uang kripto.

 

Kunjungan lapangan ke Rupbasan Jakarta Barat melengkapi agenda kunjungan ini. Kunjungan tersebut memberikan gambaran langsung kepada delegasi NFCC mengenai proses bisnis pengelolaan dan pemeliharaan aset hasil tindak pidana di Indonesia.

 

Kerja sama antara BPA Kejaksaan RI dan NFCC Malaysia ini menjadi bukti komitmen kedua negara dalam memberantas kejahatan keuangan lintas negara. Semoga kerja sama ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan memperkuat penegakan hukum di kedua negara. (Sb)

Lebih baru Lebih lama