Sambar,id. Jakarta || Rabu 7 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
EG selaku General Manager Perma Global Energi.
HW dari SVP ISC periode 2018 s.d. 2020.
AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021.
BN selaku Asment Ship Chatering PT Pertamina International Shipping.
MR selaku VP Sales and Marketing PT Pertamina International Shipping.
JFB selaku Bank Mandiri (PIC Pengelola Kredit Corporate Banking untuk Debitur PT Orbit Terminal Merak tahun 2023).
Adapun tujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Sb)