Sambar.id, Bekasi, 23 Mei 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) meluncurkan program inovatif "Jaksa Mandiri Pangan" di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Program ini menandai langkah strategis Kejagung dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan lahan sitaan negara yang sebelumnya terbengkalai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan peran Kejagung tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai kontributor pembangunan. Program ini merepresentasikan komitmen tersebut, mentransformasikan lahan sitaan menjadi lahan pertanian produktif, selaras dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran untuk mencapai swasembada pangan.
"Jaksa Mandiri Pangan" akan mengoptimalkan lahan seluas 33,75 hektare di Kabupaten Bekasi, melibatkan 76 petani lokal. Kejagung menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, dan Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk memastikan keberhasilan program dan keberlanjutannya.
Program ini juga mencakup fungsi pengawasan yang komprehensif, terfokus pada pencegahan penimbunan, spekulasi harga, praktik mafia pangan, serta pengawasan distribusi beras Bulog dan penindakan illegal farming.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menyatakan program ini akan diperluas ke seluruh Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas. Menteri Pertanian dan Gubernur Jawa Barat turut mengapresiasi inisiatif ini sebagai dukungan nyata terhadap kebijakan swasembada pangan. Peluncuran program dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif strategis ini. (Sb)








