Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025).
Acara yang dihadiri oleh perwakilan strategis pemerintahan dan sektor maritim, termasuk Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, dan para direktur perusahaan maritim, diawali dengan sambutan dari Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, M.Mar., Kepala Dishub Provinsi Kepri, Junaidi, S.E., M.H., dan Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H.
Capt. Awaluddin dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejati Kepri atas dukungannya dalam pengembangan potensi ekonomi maritim di Kepri. Ia menekankan komitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, maksimal, dan sesuai regulasi, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra internasional.
"Upaya ini diharapkan memberikan dampak besar bagi perekonomian," ujarnya.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menekankan bahwa MoU ini merupakan sinergi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
Kejati Kepri, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan upaya pencegahan potensi permasalahan hukum yang merugikan negara.
"Fungsi Kejaksaan tidak hanya pada penuntutan pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara," tegas Kajati Kepri, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejati siap mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum dan memberikan masukan untuk mitigasi risiko hukum.
Ia menyambut baik inisiatif Dishub Kepri dan PT Pelabuhan Kepri, menyebutnya sebagai bukti nyata kolaborasi untuk pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Junaidi, S.E., M.H. (Dishub Kepri), Capt. Awaluddin, M.Mar. (PT Pelabuhan Kepri), dan Teguh Subroto, S.H., M.H. (Kejati Kepri). Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara perdata dan tata usaha negara (litigasi dan non-litigasi).
- Pemberian pertimbangan hukum, termasuk legal opinion, legal assistance, dan legal audit.
- Tindakan hukum lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum.
Acara dilanjutkan dengan penukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah.
Ketiga pihak berkomitmen untuk mengimplementasikan kerja sama secara nyata, bukan hanya sebagai dokumen administratif.
Kerja sama ini merupakan contoh kolaborasi institusional yang dibangun atas dasar profesionalisme, akuntabilitas, dan semangat pelayanan publik.
Sinergi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain dalam memperkuat peran hukum untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bersih dari penyimpangan hukum.(sb)