Dugaan korupsi RSUDH Terkait Proyek Cathlab Sedang Ditangani Polda Babel di. Akui Dr. Surya Saat Sidang Pidana ITE


SAMBAR.ID// PANGKALPINANG – Jalanya persidangan pidana ITE di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara UU ITE  dengan terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra als Hafid dan Trie Lius Putri kian menarik. Pasalnya ternyata perkara tersebut tak sekedar bermuatan murni soal dugaan pencemaran nama baik melainkan juga dugaan adanya muatan informasi  atas korupsi pada proyek-proyek pengadaan di Rumah Sakit Umum Depati Hamzah (RSUDH) Pangkalpinang yang dipimpin oleh pelapor tak lain adalah dr Della Rianadita -juga selaku direktur.


Fakta sidang ini terungkap langsung dalam kesaksian dr Surya -untuk tersangka Trie Lius di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Dwinata Estu Dharma, beranggota Dewi Sulistyarini dan Rizky Musmar. Senin siang (2/6).


Menariknya lagi ternyata segala informasi atas dugaan KKN di tubuh rumah sakit milik Pemkot Pangkalpinang itu diperoleh langsung dari orang dalam. Disebutkan yakni dari -rekan sesama dokter- yakni dr Esa Fredigusta. Adapun informasi yang  diperoleh dari ordal itu di antaranya soal dugaan korupsi proyek cathlab senilai Rp 17 M hingga proyek gedung Rp ratusan M. 


Tidak hanya itu, ternyata ada juga dugaan kasus lainya yakni berupa dugaan malpraktik. Dari informasi ordal itulah kemudian para terdakwa mengolah data menjadi narasi sebelum di upload ke Tiktok dengan nama akun anak muda opos itu. 


"Kalau postingan soal koruptor itu soal apa," tanya JPU kepada Surya.


"Itu soal tentang pengadaan mesin untuk jantung," jawab Surya lugas. Surya juga menegaskan kalau dugaan-dugaan kasus itu semua saat ini sedang ditangani oleh Polda Bangka Belitung. 



Sementara kepada awak media Surya tak berbicara langsung atas data dan informasi yang dimuat olehnya di tiktok itu. Dia hanya memberikan kode  pembenaran dengan manggut-manggut kepala -di luar ruangan sidang seraya berlalu menuju mobilnya untuk pulang- saat dicecar penegasan kebenaran atas informasi tersebut. 

(*)

Lebih baru Lebih lama