Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dorang Revisi KUHAP untuk Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu


Sambar.id, Banda Aceh – Dalam sebuah seminar nasional yang bertajuk "Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System" di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Rabu, 25 Juni 2025, 


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Bapak Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangannya mengenai urgensi dan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  


Ia menekankan perlunya revisi KUHAP sebagai upaya untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Paparan JAM-Pidum mencakup beberapa poin penting. Pertama, beliau menjelaskan proses peradilan pidana dalam perspektif KUHP 2023, yang menekankan pemurnian diferensiasi fungsional penuntutan sejak tahap penyidikan.  


Selain itu juga menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar lembaga negara serta mekanisme checks and balances antar subsistem peradilan.  


Kedua, dipaparkan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan.

 

Selanjutnya, JAM-Pidum menjelaskan peran Jaksa Peneliti (P-16) sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian penyidikan agar sesuai prosedur KUHAP.  


Disisi lain juga menegaskan pentingnya penerapan aturan exclusionary rules dan fruit of the poisonous tree, yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat digunakan dalam persidangan.  


KUHP 2023 Pasal 278, menurut beliau, juga memberikan sanksi pidana bagi aparat yang memalsukan atau memanipulasi alat bukti.

 

Revisi KUHAP, menurut JAM-Pidum, bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban.  


Revisi ini juga diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, memperhatikan konvensi internasional, perkembangan sistem ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi.

 

RUU KUHAP 2025 yang tengah dibahas memuat beberapa ketentuan penting, di antaranya mekanisme pemaafan hakim (rechterlijk pardon), keadilan restoratif, perlindungan saksi dan korban, serta pengaturan hak-hak spesifik bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.  


Terdapat pula pengaturan mengenai tawaran bagi saksi mahkota untuk meringankan tuntutan pidana.

 

Sebagai penutup, JAM-Pidum mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP, demi terwujudnya supremasi hukum acara pidana yang responsif terhadap kebutuhan bangsa dan negara. (sb)

Lebih baru Lebih lama