Kejagung Periksa 17 Saksi Kasus Korupsi Kredit Sritex

Sambar.id | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh belas orang saksi pada hari Rabu, 25 Juni 2025.


Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.  


Para saksi berasal dari berbagai institusi, termasuk PT Sritex, Bank BNI, Bank Mizuho Indonesia, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

 

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dan penyelesaian berkas perkara yang melibatkan tersangka ISL dan beberapa pihak lainnya.  


Informasi lebih lanjut mengenai identitas saksi dan detail pemeriksaan akan disampaikan sesuai dengan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. (sb)

Lebih baru Lebih lama