Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Sambar.id | JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada hari Rabu, 25 Juni 2025. 


Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.  


Saksi-saksi yang diperiksa adalah IMR, yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek, dan HC, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara guna mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.  


Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan proses hukum. (sb)

Lebih baru Lebih lama