Denpasar, Sambar.id – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.894 m² di Gianyar, Bali, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Lelang yang dilakukan melalui KPKNL Denpasar ini menghasilkan pemasukan negara sebesar Rp3.992.300.000, melebihi nilai limit Rp2.832.300.000.
Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) yang melibatkan terpidana Teddy Tjokrosaputro.
Lelang online (e-Auction) ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2401 K/Pid.Sus/2023 (13 Juni 2023) dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. (Sb)