LPSK Dukung Pengamanan Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak di Kupang


Sambar.id, Kupang – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6), menyoroti peran penting Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  


Dua terdakwa, mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dan mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi, menghadapi dakwaan yang serius.

 

Fajar didakwa telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia lima tahun. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU ITE.  


Fani, di sisi lain, didakwa sebagai perantara yang membawa korban anak kepada Fajar, menerima imbalan Rp 3 juta atas tindakannya.

 

Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang bekerja sama dengan LPSK untuk memastikan perlindungan dan pemulihan hak korban. LPSK akan berperan dalam memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung, termasuk upaya untuk mendapatkan restitusi.

 

Sidang yang digelar tertutup ini ditunda untuk pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi.  


Kejaksaan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan berpihak pada korban, menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai kelompok rentan.  


Kerja sama dengan LPSK menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan perdagangan anak. (sb)

Lebih baru Lebih lama