Jakarta, Sambar.id – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat mengadakan rapat koordinasi pada Rabu, 18 Juni 2025, di Hotel Veranda, Jakarta.
Rapat tersebut membahas problematika keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu, khususnya terkait deteksi dini dan hak kependudukan para pemeluknya.
Rapat yang dipimpin Direktur II JAM INTEL Basuki Sukardjono ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan Aliran Buddha Djawi Wisnu.
Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia kepada Presiden RI.
Tim Pakem mencatat adanya keberagaman praktik keyakinan di kalangan pengikut Buddha Djawi Wisnu, sebagian memeluk agama dan sebagian sebagai penghayat kepercayaan.
Hal ini menekankan pentingnya pendekatan komprehensif untuk mencegah penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, dan potensi ancaman terhadap ketertiban umum. (sb)