Sambar.id, Makassar, Sulsel – PT. Aditarina Lestari, pengembang properti di Jalan Manuruki Raya, Makassar, tengah menjadi sorotan.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Kasus yang paling menonjol melibatkan Drs. H. Rayuddin dan seorang narasumber (NS). Rayuddin, yang mengaku sebagai penanggung jawab PT. Aditarina Lestari tanpa bukti legalitas, dilaporkan telah melanggar perjanjian pengelolaan tanah dengan NS.
Ironisnya, Rayuddin justru melaporkan NS ke Polda Sulsel atas tuduhan penggelapan, kendati NS memiliki bukti perjanjian yang dilegalisasi notaris.
Proses hukum di Polda Sulsel terus berlanjut hingga tahap penyidikan, sementara NS Melalui Penasehat Hukum/Pengacaranya, Andi Alfian, SH,.C.P.C.L.E bersikeras Rayuddin ingkar janji dan merusak asetnya karena dianggapnya ada yang aneh APH di Polda Sulsel
Baca Juga: Jaksa Agung: Pers sebagai Jembatan Komunikasi, MoU dengan Dewan Pers Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Aneh sungguh aneh APH di Polda Sulsel, kami menduga kemasukan angin." Ujar Andi Alfian sembari merasa terkejut.
Riwayat hukum PT. Aditarina Lestari semakin memperkuat kecurigaan tersebut. Mantan penanggung jawab, Amir, dipenjara karena pemalsuan dokumen dan jual beli ilegal.
"Setelah Amir, kepemimpinan beralih ke Fadli, kemudian Rayuddin, keduanya tanpa bukti legalitas yang jelas," bebernya
Baca Juga: Polisi Jalan di Tempat?, Imam Desa Korban Video Tuak di Sinjai Menunggu Keadilan!
Kasus ini bukan hanya masalah perdata biasa, tetapi juga menunjukkan potensi pelanggaran pidana serius dan dugaan intervensi dalam proses hukum.
Investigasi menyeluruh dan transparan sangat mendesak untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik.
Pihak-pihak terkait hingga saat ini masih diusahakan konfirmasinya. (alfin)