Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Bahwa Penggeledahan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg (keduanya tertanggal 10 Juli 2025), mengarah pada dugaan pemberian kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Sumber-sumber internal Kejati Sumsel menyebutkan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.Dugaan sementara, dana kredit yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukan yang diajukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.
Tim penyidik menggeledah rumah saksi WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang; kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang; serta kantor PT. BSS dan PT. SAL, keduanya berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.Dokumen dan surat terkait dugaan korupsi, termasuk bukti transaksi keuangan dan perjanjian kredit, disita dalam penggeledahan yang berlangsung aman dan tertib.
Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait detail kasus dan pihak-pihak yang terlibat, namun penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik dugaan korupsi ini. (Amel)