Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penggelapan dalam jabatan di Jayapura terhadap tersangka Totti Pade Putra, karyawan PT Percaya Prima Pangan yang menggelapkan uang perusahaan senilai Rp8.957.000 untuk biaya pengobatan orang tuanya.
Kasus ini diselesaikan melalui perdamaian di mana tersangka mengembalikan uang yang digelapkan dan korban mencabut tuntutan.
Delapan kasus lainnya yang disetujui meliputi pencurian, penganiayaan, dan penadahan, semua memenuhi kriteria restorative justice seperti perdamaian antara tersangka dan korban, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan tersangka belum pernah dihukum.
Keputusan ini didasari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.(Sb)