Sambar.id, Sumenep || Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn. menjadi sorotan setelah dirinya memberikan tanggapan komentar kepada wartawan dari salah satu Media di Sumenep pada saat dikonfirmasi terkait dengan terduga pelaku curanmor Nmax, bernama Rama yang tidak diproses hukum sebagaimana dua terduga lainnya, yaitu Aminullah dan Baini yang saat ini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., menyatakan kepada wartawan salah satu media bahwa Rama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bukan lepas mas… tapi itu sudah terbit DPO,” ujar Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn. selaiu Kanit Pidum, Rabu (30/07/2025).
Penanganan perkara pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di Kabupaten Sumenep terus menuai polemik tajam. Publik menyoroti dugaan keterlibatan Rama, sosok yang disebut sebagai dalang yang memerintahkan para terdakwa tidak diproses hukum. Kejanggalan ini menimbulkan keraguan serius terhadap integritas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik dan Kasat Reskrim Polres Sumenep.
Pernyataan Kanit tersebut semakin menunjukkan keterlibatan Rama dalam perkara pencurian, kinerja penyidik dipertanyakan karena nama Rama tidak pernah dipublikasikan secara resmi sebagai DPO, bahkan tidak tercatat dalam berkas perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penyidik yang menangani perkara tersebut serta isu dugaan uang pengondisian, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn. lempar tanggung jawab dengan menyatakan tidak mengetahui karena kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Nah itu kurang tahu mas… karena perkara sebelum saya,” jawab Aiptu Asmuni.
Dalam keterangan di SIPP PN Sumenep, menerangkan bahwa pendaftaran pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan nomor perkara 106/Pid.B/2025/PN Smp dan Nomor Surat Pelimpahan B.836/M.5.35/Roh.2/VI/2025. Yang ditangani oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Harry Achmad Dwi Maryono, SH, sedangkan Kanit Pidum, Aiptu Asmuni sudah menjabat. Sedangkan pihak Polres Sumenep belum pernah merilis terkait keberadaan Rama dalam daftar DPO tersebut.
Keadaan ini semakin menimbulkan teka-teki di tengah masyarakat. Kedua terdakwa, Aminullah bin Mat Dilah dan Baini bin Jalal, yang diadili berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, menyatakan bahwa pada awal pemeriksaan sudah menyampaikan keterlibatan Rama. Namun, Rama tidak diproses dalam hukum.
“Saya baru tahu Rama tidak disebutkan dalam dakwaan. Padahal saya sudah sampaikan sejak awal kepada penyidik bahwa saya diperintah Rama untuk mengambil sepeda motor itu. Diawal saya sudah tidak mau, karena dipaksa dan hubungan pertemanan terpaksa saya lakukan,” ujar salah satu terdakwa di Lapas Sumenep saat ditemui Tim media.
Selain itu, terdakwa juga menyampaikan kepada media bahwa mendengar Rama telah memberikan uang puluhan juta untuk mengondisikan kasus ini. Dugaan tersebut semakin memperkuat kecurigaan media terhadap adanya rekayasa hukum dan praktik suap yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Sumenep. (Er**)