POLMAN -- Polres Polman melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan rekonstruksi atas peristiwa tragis yang menewaskan YD (19) akibat dikejar dengan menggunakan Parang oleh sekelompok orang Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025.
Rekonstruksi di lakukan terhadap dua remaja inisial F (17) dan AD (16) berlangsung di TKP Palippis Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (29/7/2025).
Rekonstruksi adegan ini untuk membuat terang peristiwa yang menyebabkan korban YD (19) meninggal dunia.
Penyebab korban meninggal lantaran sempat dikejar dan diancam menggunakan senjata tajam dipegang oleh dua remaja F dan AD, Penyidik Satreskrim Polres Polman menyebut perbuatan kedua remaja masuk dalam pasal kelalaian menyebabkan kematian.
Dua remaja ini menjalani 27 reka adegan di tiga Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) berbeda, Adegan rekontruksi ini menggambarkan fakta empat remaja mengejar korban dari alun-alun Tomadio Campalagian.
Empat remaja ini mengendarai dua sepeda motor masing-masing berboncengan, Remaja F dan AD berboncengan sembari memegang senjata tajam mengejar dan mengancam korban.
Adegan kedua berada di pinggir jalan, saat sepeda motor korban ditendang pelaku, Saat hendak masuk di wilayah Palippis korban terus dikejar dan akhirnya terjatuh dan Kepala Korban terbentur di Pohon Kelapa
Korban terjatuh, lalu pelaku peragakan adegan mengambil helm korban penuh darah, Adegan terakhir yaitu pelaku meninggalkan korban tergeletak penuh darah, dan meninggal dunia.
Adegan demi adegan diperagakan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Proses ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menghindari gangguan dari pihak luar serta menjaga keamanan di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh terkait kejadian ini, yang semula di duga Kecelakaan Murni ternyata di Dalami motifnya Oleh Penyidik Reskrim Polres Polman sehingga di Simpulkan dalam Gelar Perkara bahwa Perkara tersebut termasuk Pidana Murni.” ujar beliau.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengungkap motif dan keterlibatan Peran dari pelaku yang terlibat.
Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan segala bentuk permasalahan secara hukum guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Humas Polres Polman