Sambar.id, Musi Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menerima dua tersangka kasus obstruction of justice dalam perkara korupsi pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa.
Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kedua tersangka, MO (penasehat hukum) dan MH (Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin), ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam menghalangi proses penyidikan kasus korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Musi Banyuasin, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejari Musi Banyuasin untuk disiapkan surat dakwaannya.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Amel)