Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Angkat Bicara Terkait Somasi Terhadap Wartawan


Sambar.id, Sukabumi - Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat somasi melalui pengacaranya atas keberatan terkait terbitnya pemberitaan "Penggunaan anggaran dana Desa tahun 2024 yang diduga fiktif" yang diterbitkan oleh beberapa median Online.


Hal ini mencuat setelah pemberitaan tersebut dinilai sudah mengandung dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak terverifikasi, yang tertulis dari surat somasi tersebut. 


Yang sering di sapa somdani wartawan yang menerbitkan pemberitaan atas dugaan Anggaran kepala desa diduga fiktif, saat hendak dikonfirmasi menyampaikan betul kami menerima surat somasi dari kepala desa karangtengah melalui pengacaranya, yang ditujukan untuk redaksi dan wartawan. Kami menganggap semua warga negara mempunyai hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang serta meliputi berbagai aspek kehidupan.


Terkait penilaiannya, atas unsur dugaan pemberitaan yang dituangkan dalam surat somasi oleh kepala desa, kami menanggapi hal tersebut dengan serius, karena pemberitaan tersebut menurut saya sudah berimbang, terbitnya pemberitaan sudah kami tempuh sesuai kaidah dan kode etik Jurnalis berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi serta investigasi maka hal tersebut hasilnya bisa dibuktikan, "jelasnya Somdani Minggu (13/07/2025).


Hal senada disampiakan oleh salah satub Wartawan Ade ridwan (Arab), menurutnya pemberitaan tersebut sudah dianggap berimbang, wartawan dan media yang disomasi oleh salah satu kepala desa di Sukabumi karena menerbitkan berita dugaan penyimpangan dana desa masih memiliki perlindungan hukum yang kuat, selama menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan sesuai UU Pers.


Ketua DPD JWI angkat bicara,

Menyikap persoalan terkait dgn adanya somasi dari kepala desa karang tengah melalui kuasa hukumnya ......Setelah kami analisa dan kami kaji dari beberapa sumber para awak media yang langsung menginvestigasi terkait dgn persoalan tersebut di atas, para awak media sudah melaksanakan etika juga prinsif kejurnalisan, sebelum memuat berita mereka sudah melakukan investigasi lapangan ,dan melakukan langkah- langkah konfirmasi ke pihak terkait termasuk ke kepala desa, jadi kalaupun di muat dalam pemberitaan itu kan kebebasan pers untuk menyampaikan dugaan kebenaran nya kepada yang masyarakat, jadi subtansi nya apa yang di somasikan.


Hemat nya menurut saya bukan somasi yang harus di lakukan tapi klarifikasi atas pembelaannya terkait dengan temuan para awak media tersebut.jangan sampai muncul ke permukaan yang lebih luas sebab saya pastikan kalau sudah sampai ke ranah hukum dan sudah masuk ke tahapan riksus semuanya akan terbongkar

Wartawan dan media bisa membela diri secara hukum:


1. Perlindungan UU Pers No. 40 Tahun 1999


Pasal 8:

Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.


Pasal 4 ayat (3):


Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Artinya: Wartawan berhak menulis berita investigatif, termasuk dugaan penyimpangan dana publik, selama berdasarkan fakta atau hasil konfirmasi.


2. Mekanisme Sengketa Pers: Wajib Lewat Dewan Pers


•Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers:


•Sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers.


Artinya: Jika Kepala Desa keberatan, ia harus menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi kepada media, bukan langsung somasi atau pidana ITE.


•Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-VI/2008:


Penyelesaian sengketa pemberitaan pers tidak dapat langsung diproses secara pidana, harus melalui Dewan Pers lebih dulu.


3. Perlindungan Atas Kritik dan Kepentingan Publik


Jika isi berita menyangkut penggunaan uang negara atau program publik, maka itu menyangkut kepentingan umum. Kritik terhadap pejabat publik bukan pencemaran nama baik jika:


•Ditulis berdasarkan data atau dokumen resmi.


•Ada upaya konfirmasi (cover both side).


•Tidak memuat penghinaan pribadi.


•Ini diperkuat oleh Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008:


Kritik terhadap pejabat publik yang dilakukan untuk kepentingan umum tidak bisa dipidanakan sebagai pencemaran nama baik.


4. UU ITE Tidak Boleh Dipakai Sembarangan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang memuat ancaman pidana atas pencemaran nama baik, tapi harus memenuhi unsur:


•Tuduhan personal (bukan kebijakan publik).


•Tidak ada itikad baik.


•Tidak dilakukan dalam rangka profesi atau kepentingan publik.


Jika berita yang diterbitkan adalah bentuk jurnalisme investigasi, dan bukan hoaks atau fitnah, maka tidak bisa dijerat UU ITE.


Langkah-langkah Wartawan dan Media


1. Jawab somasi dengan surat resmi: Jelaskan bahwa berita adalah produk jurnalistik, sudah melalui konfirmasi, dan terkait isu publik.

2. Libatkan Dewan Pers: Minta perlindungan dengan mengajukan permohonan mediasi.

3. Sediakan bukti: Simpan semua dokumen pendukung: RAB, RUP, LPJ, foto lapangan, rekaman wawancara.

4. Tunjukkan etik jurnalistik: Sertakan bahwa wartawan yang menulis telah mengikuti Kode Etik Jurnalistik.

5. Jangan panik, tetap profesional: Wartawan punya posisi kuat secara hukum, apalagi jika berita sudah sesuai prosedur jurnalistik.


Kesimpulan


Somasi bukan ancaman hukum mutlak. Itu adalah hak setiap warga negara. Namun dalam konteks pers:


“Produk jurnalistik tidak dapat dipidana langsung. Harus melalui Dewan Pers lebih dulu.”


Wartawan dan media bisa membela diri secara . Justru, jika somasi digunakan untuk membungkam kritik publik, maka hal itu bisa dilaporkan sebagai upaya menghalangi kebebasan pers, "tandasnya.


(Hans/LY)

Lebih baru Lebih lama