Guru SMP di Demak Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, LBH Brajamusti Nusantara - FERADI WPI Kawal Hingga Putusan


SAMBAR.ID// DEMAK - Selasa 29 Juli 2025 Di PN Kab. Demak, usai sudah drama persidangan perkara pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru SMP terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Tim advokasi LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA yang mengawal jalannya persidangan dari awal hingga sampai hari ini, dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, oleh majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 100 juta rupiah.


Menurut pendapat dari Ketua Tim Advokasi LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA, Adv. Refky Jandi, S.H., M.Kn. dan tim advokat Adv. Sakti Hendrawan, S.H., setelah sidang putusan tadi selesai, kata Adv. Refky bahwa mereka sebagai penasihat hukum korban merasa sangat puas dengan putusan dari majelis hakim, dan sangat berterima kasih karena apa yang telah diputuskan oleh hakim sangat berpihak kepada korban, agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Pihak keluarga korban juga sangat legowo dan puas dengan putusan pengadilan tersebut.


Secara terpisah, Ketua LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA, Adv. Andi Pramono, S.H., C.Md., menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang sudah mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya sehingga pelaku pencabulan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.



Menurut Adv. Andi, bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini meskipun punya jabatan, backingan, dan harta. Apalagi kasus ini merupakan kasus lex specialis yang menyangkut masa depan dan psikis dari seorang gadis di bawah umur yang telah direnggut oleh pelaku. Ini sangat ironis secara moral karena pelaku adalah seorang pendidik yang notabene seharusnya memberikan contoh yang baik kepada siswa-siswinya.


Untuk itu, kami LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA beserta organisasi advokat FERADI WPI yang diketuai oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., akan bersama-sama selalu siap menerima aduan dan memberikan pendampingan terhadap korban-korban pencabulan anak di bawah umur.


Ujar Adv. Donny, bagi keluarga korban, jangan takut untuk melaporkan bila mengalami kasus-kasus seperti ini. Kami akan selalu siap melindungi dan mengawal korban hingga para pelaku dijerat pidana penjara seberat-beratnya. Lembaga kami juga sudah tersebar luas cabang-cabangnya di seluruh Nusantara, jadi sangat mudah jika ada keluarga korban atau korban yang akan melaporkan kepada kami sebagai penasihat hukumnya, untuk kami proses ke aparat kepolisian.


Penulis: Nabilla


Lebih baru Lebih lama