Mantan Kadishub di Periksa Kejari Cianjur Terkait Dugaan Korupsi PJU Rp 40 Miliar


Sambar id.Cianjur || Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, D. Ginanjar, (9/7/2025).


Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40 miliar.


Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan pemeriksaan dilakukan guna meminta keterangan dari D. Ginanjar yang menjabat sebagai Kadishub saat pengadaan PJU berlangsung.


Kalau hari ini yang dipanggil ada D. Ginanjar. Beliau dimintai keterangannya. Hingga tadi sore pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap Kamin kepada awak media.


Kamin memastikan bahwa penanganan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan dari hasil penggeledahan di kantor Dishub Kabupaten Cianjur sekitar dua pekan lalu, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.


Hingga saat ini jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar 29 sampai 30 orang. Saksi berasal dari berbagai pihak, tidak hanya dari internal Dishub,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kamin menyampaikan bahwa proyek pengadaan PJU tersebut berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2023. Pengadaan meliputi wilayah utara hingga selatan Kabupaten Cianjur.


Minggu ini kami juga menjadwalkan peninjauan dan pengecekan fisik langsung ke lokasi, ungkapnya.


Kamin mengungkapkan bahwa proses penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan para saksi masih berlangsung. Oleh karena itu belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.


Kalau arah tersangkanya sudah ada. Si A dan si B-nya sudah teridentifikasi. Tapi kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah lengkap akan segera kita tetapkan tersangkanya,


Ia juga meminta masyarakat, termasuk wartawan, untuk bersabar. Menurutnya, tim penyidik tak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang kuat.


Kita kejar semua saksi dulu. Bisa jadi beberapa di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan pertengahan bulan ini sudah bisa diumumkan,” ungkapnya.


Terkait modus dugaan korupsi, Kamin mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Apakah berkaitan dengan produk yang tidak sesuai spesifikasi, pelaksanaan proyek, atau justru kebijakan pengadaan.


Masih kita dalami,Yang jelas ini masih tahap penyidikan,” ungkapnya.


Dalam proses penyidikan ini, Kejari Cianjur juga telah mengamankan uang sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut berasal dari salah satu rekanan proyek, yakni PT KPA.


Uang itu awalnya dititipkan kepada saudara Y. Kemudian kami sita dan saat ini dititipkan di salah satu bank,” pungkasnya. 


( Uyut Menyan ) 

Lebih baru Lebih lama