SAMBAR.ID // Kabupaten Bekasi - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan penyaluran tenaga kerja. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menjadi buron selama tujuh hari.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, menjelaskan modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korban, namun dengan syarat pembayaran uang administrasi terlebih dahulu.
“Modusnya, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat pembayaran uang administrasi. Namun setelah uang dibayarkan, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada,” ungkapnya, Minggu (20/07).
Bacaan Lainnya. Lagi! Pencari Kerja Ditipu Calo, Uang Rp 19 Juta dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk PinjolSudah Keluarkan Uang Belum Ada Panggilan, Belasan Warga di Cikarang Diduga Jadi Korban Penipuan Lembaga Penyalur Kerja Bodong. Menaker Apresiasi Jababeka Career Connect 2025: Dorong Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengembangan SDM.
Pelaku diketahui membuka sebuah lembaga penyalur kerja (LPK) di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan penyelidikan polisi, lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional resmi dan tidak terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.
“Kami cek OSS, lembaga itu tidak terdaftar. Artinya ini LPK bodong,” tegas Sutrisno.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mencoba mendatangi kantor LPK tersebut untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan.
Namun, kantor dalam keadaan kosong tanpa satu pun pengurus lembaga di lokasi. Kejadian tersebut memicu kerumunan warga yang juga merasa menjadi korban penipuan dan datang menuntut kejelasan.
“Situasi sempat memanas karena para korban berkumpul di lokasi. Untuk mencegah kericuhan, kami arahkan agar mereka membuat laporan resmi ke kepolisian,” jelas Sutrisno.
Dalam waktu kurang dari sepekan setelah laporan diterima, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam operasional lembaga fiktif tersebut. Selain itu, aliran dana dari korban ke rekening pelaku juga sedang ditelusuri.
“Kami masih dalami apakah pelaku bekerja sendiri atau ada kaki tangan lain. Proses hukum akan terus berjalan,” tambah Sutrisno.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Maman Badruzaman, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polres Metro Bekasi yang telah menangkap oknum pelaku dugaan tindak pidana penipuan calo tenaga kerja,” ujar Maman.
Ia juga menambahkan bahwa kasus-kasus serupa sering melibatkan oknum perorangan yang bertindak tanpa afiliasi resmi dengan lembaga pelatihan kerja.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi pintu masuk untuk memberantas praktik serupa yang sangat merugikan para pencari kerja,” tegasnya.
Sumber : Polsek Cikarang utara
(Redakasi)