Sambar.id, Bintan, Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Selasa, 29 Juli 2025
Kegiatan edukatif ini mengusung tema krusial: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial”, sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental dan pembentukan karakter hukum generasi muda.
Kegiatan JMS ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, Ul Awal Saputra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Mereka hadir sebagai narasumber untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada sekitar 150 siswa dan tenaga pendidik yang mengikuti kegiatan dengan antusias.Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara rinci mengenai bahaya Napza berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk klasifikasi narkotika dan psikotropika beserta efek, konsekuensi hukum, dan dampaknya terhadap tubuh, mental, dan masa depan generasi muda.
“Ancaman pidana untuk pelanggaran narkotika sangat berat, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati. Generasi muda wajib memahami ini sebagai benteng dari ancaman kehancuran masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kadek Agus Ambara Wisesa menyoroti persoalan bullying di lingkungan sekolah, menjabarkan bentuk-bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban dan pelaku, serta langkah-langkah pencegahan dan intervensi.Ia juga mengingatkan bahwa ancaman yang hanya terjadi sekali namun menyebabkan ketakutan permanen juga termasuk bullying. Penjelasan ini ditopang oleh data penelitian nasional dan internasional yang menggambarkan tingginya kasus perundungan di kalangan pelajar.
Tak kalah penting, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai bijak bermedia sosial sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk pentingnya melindungi privasi digital, menghindari hoaks, dan potensi jeratan pidana akibat penyalahgunaan media sosial.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara siswa dan tim JMS, yang menunjukkan tingginya rasa ingin tahu para siswa mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi sehari-hari. Mulai dari kasus napza, kekerasan di sekolah, hingga etika bermedia sosial.
Kepala Sekolah SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Penkum Kejati Kepri. Ini bukan sekadar penyuluhan, tapi investasi jangka panjang untuk membentuk karakter dan kesadaran hukum siswa kami. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut demi masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Program JMS Kejati Kepri membuktikan bahwa pendekatan edukatif yang dekat dengan dunia pelajar sangat efektif untuk menanamkan nilai hukum dan karakter positif sejak usia sekolah.
Upaya ini menjadi bagian penting dari pembangunan manusia Indonesia yang sadar hukum, bebas narkoba, bebas perundungan, dan bijak dalam dunia digital. (*)