Shinta Paera: Etika Berhenti dan Parkir di Bahu Jalan


Sambar.id, Gorontalo || Sempat di tutup oleh Walikota gorontalo, kini rumah makan mie gacoan yang berada di jalan H.Nani Wartabone kota gorontalo beroperasi kembali, setelah mendapat restu pihak pemerintah kota gorontalo.


Namun sangat disayangkan apa yang terjadi saat ini pihak pengelolah mie gacoan tidak memperhatikan kondisi sekitar rumah makan, dimana


parkir di bahu jalan tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi baik pidana maupun denda, " ujar Shinta Paera, warga kota gorontalo secara tegas.

Menurutnya, posisi bahu jalan diperuntukkan apabila dalam keadaan darurat ataupun keperluan lain yang berkaitan dengan lalu lintas, bukan untuk wilayah parkir, hal ini membuatnya geram, karena baru sehari beroperasi, pihak pengelolah mie gacoan sudah tidak mengindahkan kepentingan kendaraan yang ada disekitarnya.


Sebagai sosok wanita pemerhati lingkungan ini, secara spontan mengatakan bahwa parkir di bahu jalan dapat menghalangi arus lalu lintas, serta membahayakan pengguna jalan lain, khususnya kendaraan lain yang sedang melaju.


Diakhir pembicaraannya dengan awak media, pihaknya berharap agar pihak management mie gacoan dapat menata dengan baik persoalan lahan parkir, bilamana dilanggar maka akan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan, ataupun denda maksimal 250 ribu rupiah, selain ITU dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ) UU LLAJ pelanggran atas rambu rambu ataupun marka jalan dapat dipidana penjara, pungkasnya.

( S.10 )

Lebih baru Lebih lama