Tambang Ilegal Jarah WIUP PT Timah Rupanya Jadi Sengketa Lahan Antara Anggota DPRD Bangka dan Pengusaha Lokal


SAMBAR.ID, BANGKA BELITUNG — Kemelut sengketa tanah antara anggota DPRD Bangka, Romlan dengan Apuy yang diwakili kuasa hukumnya dari Sumin and Partners Law, atas lahan di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, menyibak tabir baru. 


Halnya, lahan sengketa yang diketahui merupakan Wilayah IUP PT Timah Tbk itu diduga dijarah oleh penambangan timah ilegal, sejak akhir tahun 2024 kemarin. 


"Semoga APH cepat merespon tambang timah ilegal tersebut, karena sangat disayangkan di tengah gencarnya pemerintah memberantas praktek tambang ilegal bila hal tersebut tidak didukung oleh perwakilan negara di daerah ini," ujar Badiuz, selaku kuasa hukum AP dari Sumin and Partners Law, dalam jumpa pers beberapa hari lalu.  


Badiuz pun sesalkan sikap Romlan yang sebagai pejabat legislatif malah mendiamkan aktivitas penambangan timah diduga ilegal tersebut. 


Sedangkan Romlan, saat dihubungi melalui pesan seluler, Sabtu (12/7) siang sampaikan, keberadaan tambang tersebut justru sebagai jawaban karena PT Timah Tbk yang tidak mau menerbitkan SPK penambangan. 


"Oke mantab lah, pak. Jadi pihak yang berwenang di PT Timah tahu, kenapa mereka tidak mau mengeluarkan SPK buat masyarakat," ujar Romlan. 


Sedangkan Apuy ( Jupry) selaku pemilik lahan yang sah menyampaikan jika memang dia sudah memiliki surat lengkap terkait lokasi tersebut .


Dan akan saya lakukan perataan untuk rencana reklamasi namun ditambang masyarakat pada Kolong dilokasi nya. 


Ketika ditanya apa pernah diajukan permohonan SPK ,Apuy malah menyatakan diawal saya yang bahkan duluan mengajukan SPK ke PT.Timah namun Romlan menyatakan itu lokasi miliknya ,makanya saya ajukan hal ini ke ramah hukum , daripada tidak ada solusi secara mediasi" jawabnya.

Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Bangka Belitung (Babel), Angga Siswanto, dalam wawancara, Minggu (13/7) siang mendesak pihak kejaksaan untuk menelusuri penambangan ilegal yang diduga telah menjarah kekayaan negara di wilayah konsensi milik PT Timah Tbk tersebut. 


"Ini IUP resmi kok bisa dijarah leluasa kayak gitu. Ke mana PT Timah, kok tidak diawasi. Saya minta pihak kejaksaan turun tangan. Panggil semua pihak. Karena sama persis kasusnya dengan 271 T, yakni sama-sama menjarah dari wilayah konsensi tambang legal," ungkapnya. 


Berkenaan dengan itu Angga juga berkata akan melaporkannya ke pihak Kejari Bangka, termasuk ke Kejati Babel. 


"Ya. Kita akan laporkan aktivitas tambang ilegal di IUP PT Timah ini, apalagi infonya sudah berjalan dari tahun kemarin. Luar biasa pengawasan PT Timah ini, kok IUP-nya dicuri diam saja," tandas Angga.


Hari ini sudah kita masukan laporan nya ke kejari Bangka bang ." tutup angga (17/07/2025).


Awak media juga sudah mengkonfirmasi terkait kegiatan ilegal dilokasi IUP PT Timah ke Pihak Wasprod Bangka Induk P Ferry hanya menyampaikan terima kasih atas informasinya bang .

(@ns)

Lebih baru Lebih lama