Sambar.id, Ketapang Kalbar -- Sengketa kepemilikan tanah kembali terjadi di Kabupaten Ketapang. LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) resmi melayangkan somasi kedua terhadap pihak pengembang BTN Syafa Residence 8 atas dugaan penggarapan lahan milik warga tanpa hak.
Pihak yang memberi kuasa, Jamli A. Samad, melalui tim LBH menyatakan bahwa pembangunan perumahan tersebut dilakukan di atas tanah bersertifikat sah, yang telah diwarisi secara legal dari orang tuanya. Luas tanah yang disengketakan mencapai 17.294 m², dengan salah satu bagian seluas 4.969 m² telah terdaftar dalam peta BPN dan sesuai dengan sertifikat tahun 1988.
“Kami sudah cocokkan dengan peta BPN. Objeknya sama, tidak ada keraguan. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak milik warga,” kata Ahmad Upin Ramadan, pendamping hukum LBH RHI.
Ketua Dewan Pembina LBH RHI, Muhammad Jimi Rizaldi, menyampaikan "bahwa konflik ini seharusnya bisa dihindari bila ada komunikasi terbuka antara pengembang dan pemilik lahan".
Nada lain “Kami masih beri ruang kompromi. Namun jika dalam 7 hari tidak ada niat baik dari pengembang, kami siap tempuh jalur hukum,” ujar Ahmad Upin.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pembangunan proyek perumahan serta perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga. LBH menilai kasus ini sebagai bentuk perampasan yang masuk dalam kategori Pasal 385 KUHP, dan berpotensi diproses baik secara pidana maupun perdata.
Atin.