Senyum di Balik Rompi Oranye: Mantan Kades Cikujang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

HM, mantan Kepala Desa Cikujang, (doc.foto)

Sambar.id, Sukabumi –  Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencoreng citra pemerintahan desa.  Hari ini, Senin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi ditangkap/menahan HM, mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.


Penahanan ini menandai tahap akhir proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga setengah miliar rupiah.

Baca Juga: Haur Kuning Terluka, Jaksa Agung Beri Peringatan!, Oknum Penyidik Kejari Sumedang Tetap "Brutal"?

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan penahanan tersebut.  


Ia menjelaskan bahwa penahanan HM merupakan kelanjutan dari proses panjang penyidikan oleh Polres Sukabumi Kota terkait penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.  

Baca Juga: Bupati, Ketua DPRD Sinjai Dan APH Diduga "Bermain Mata" di Tengah Krisis Lingkungan?

“Setelah menerima pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun barang bukti, dari Polres Sukabumi Kota, kami resmi menahan HM,” ujar Agus.

 

Modus yang digunakan HM adalah transaksi jual beli fiktif aset desa, termasuk bangunan Posyandu.  Dana yang seharusnya masuk kas desa justru mengalir ke rekening pribadi HM.  

Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta, seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Agus.

 

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 20 saksi, termasuk perangkat desa dan warga.  Hasilnya memperkuat dugaan bahwa HM bertindak sendiri dalam kasus ini.  

Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung

HM kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung selama 20 hari,  sementara berkas dakwaan disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.  


Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.  


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa untuk memegang teguh amanah dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara.

( U M )

Lebih baru Lebih lama