Sambar.id, Rohil - Pada Hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Terkait pernyataan ketua APDESI Kabupaten Rokan Hilir yang menerangkan bahwa kerjasama media dengan kepenghuluan bertujuan untuk meliput realisasi kegiatan desa. Hal ini mendapat tanggapan dari Tim Investigasi DPP TOPAN RI.
Lukman Nur Hakim mengatakan, bahwa ketua APDESI tidak mengetahui kode etik jurnalistik dan peran media. Untuk meliput realisasi kegiatan desa tersebut tidak perlu kontrak atau kerjasama dengan kepenghuluan, bahkan hal itu sudah menjadi tugas wartawan.
"Ini ketua APDESI ini ngerti apa tidak peran dan kode etik jurnalistik. Kalau untuk meliput realisasi kegiatan desa tidak harus berkontrak atau kerjasama media, sebab itu sudah menjadi tugas wartawan sebagai pencari informasi, dan mempublikasikan menjadi sebuah bentuk berita untuk di konsumsi publik". Jelasnya Selasa, (22/7/2025)
Isu ini mencuat ke publik sehingga dikatakan monopoli akibat dari kontrak atau kerjasama tersebut terkooptasi. Masalanya adalah, ada satu media yang berkontak atau bekerja sama dengan 5-10 kepenghuluan. Hal ini membuat dan menimbulkan dugaan-dugaan dikalangan wartawan.
Kalau hal ini sudah dilaksanakan sebelum ketua APDESI yang baru saja dilantik, tentu ketua APDESI yang baru memiliki kebijakan untuk mempertimbangkan hal-hal ini. Sebab kontrak atau kerjasama media dengan penenghuluan tersebut tidak berkekuatan hukum tetap atau tidak menjadi suatu keharusan. Maknanya adalah, lebih besar potensi yang tidak baik dari pada potensi positifnya.
" Yang menjadi masalah tersebut adalah mengapa satu media bisa berkontrak atau kerjasama dari 5-10 Kepenghuluan? Hal ini lah yang menimbulkan hiruk pikuk dikalangan wartawan. Sebagai ketua APDESI yang baru saja dilantik, tentu memiliki kebijakan, sebab kontrak atau kerjasama media ini tidak memiliki hukum tetap dan tidak menjadi kewajiban, Pungkasnya.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis