Nasri, Direktur PT Planet Beckham, merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 senilai Rp10.266.986.500,55.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 (16 Agustus 2024), Nasri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp10.076.986.500,55 subsider 5 tahun penjara.
Nasri telah menjadi DPO sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan berlangsung lancar karena Nasri bersikap kooperatif.
Ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani hukuman.
Jaksa Agung kembali mengingatkan jajarannya untuk aktif menangkap para buronan dan mengimbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri. (Sb)